- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia, maka segera ahli warisnya mengajukan permohonan pencabutan/penghapusan NPWP agar kewajiban perpajakannya segera dihentikan oleh Kantor Pajak dengan cara mencabut / menghapus NPWP tersebut.
- Apabila ahli waris tidak mengajukan permohonan pencabutan NPWP, maka Kantor Pajak tidak mengetahui jika Wajib Pajak Orang Pribadi sudah meninggal, sehingga kewajiban perpajakan masih menjadi kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.
- Referensi :
- Pasal 7 PMK Nomor : 73/PMK.03/2012 Tanggal 14 Mei 2012 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan PKP
Senin, 17 November 2014
Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Sudah Meninggal Dunia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar