PAJAK PENGHASILAN TERUTANG
a.
Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b
tarif yang ditetapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap, yaitu sebesar 25%. PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
dengan Penghasilan Kena Pajak.
Contoh :
Jumlah peredaran bruto dalam tahun Pajak
2010 Rp. 54.000.000.000,-
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam tahun
Pajak 2010 Rp. 4.000.000.000,-
PPh yang terutang = 25% x Rp.
4.000.000.000,- = Rp. 1.000.000.000,-
Jika
wajib pajak badan dalam negeri mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp.
50.000.000.000,- maka penghitungan PPh terutangnya menggunakan tarif PPH Pasal
31E (lihat huruf c di slide berikutnya)
b.
Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b)
Tarif ini diterapkan bagi WP badan dalam
negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan
saham yang disetor diperdagangkan di BEI. WP tersebut dapat memperoleh tarif
sebesar 5% lebih rendah.
Contoh :
Jumlah PKP dalam Tahun Pajak 2010 Rp.
1.250.000.000,-
PPH terutang = (25%-5%) x Rp.
1.250.000.000,-
= Rp.
250.000.000,-
c.
Tarif PPh Pasal 31E
WP
badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 M mendapat fasilitas
berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenai atas PKP dari bagian
peredaran bruto sampai dengan 4,8 M.
Penghitungan
PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)
Jika peredaran brutonya sampai dengan Rp. 4,8 M
maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut :
PPh terutang = 50% x 25% x seluruh PKP
2)
Jika peredaran brutonya lebih Rp. 4,8 M sampai
dengan Rp. 50 M, maka perhitungan PPh Terutangnya sebagai berikut :
PPh Terutang = ((50% x 25%) x PKP dari
bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas) + (25% x PKP dari bagian
peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas).
CATATAN :
-
Penghitungan PKP dari bagian peredaran bruto
yang memperoleh fasilitas yaitu :
( 4,8 M/Peredaran bruto) x PKP
-
Penghitungan PKP dari bagian peredaran bruto
yang tidak memperoleh fasilitas yaitu PKP - PKP dari bagian peredaran bruto
yang memperoleh fasilitas.
Contoh
1
Peredaran
bruto PT. Y dalam tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 4,5 M dengan PKP sebesar Rp. 500
juta.
Penghitungan
pajak yang terutang yaitu seluruh PKP yang diperoleh dari peredaran bruto
tersebut dikenai tarif 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumalah
perdaran bruto PT. Y tidak melebihi Rp. 4,8 M.
PPh
Terutang = 50% x 25% x Rp.
500.000.000,-
=
Rp. 62.500.000,-
Contoh
2
Peredaran
bruto PT. X dalam tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 30 M dengan PKP sebesar Rp. 3 M.
Penghitungan
PPh terutang :
-
Jumlah PKP dari bag. Peredaran bruto yang
memperoleh fasilitas
= (Rp. 4,8 M : Rp. 30 M) x Rp. 3 M = Rp.
480 juta
-
Jumlah PKP dari bag. Peredaran bruto yang tidak
memperoleh fasilitas
= Rp. 3 M – Rp. 480 juta = Rp.
2.520.000.000,-
-
PPh yang terutang
= (50% x 25% x Rp. 480 juta) + ( 25% x Rp.
2.520.000.000,-)
= Rp. 60 juta + Rp. 630 juta
= 690 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar