Senin, 20 Februari 2012

PPh Badan


PAJAK PENGHASILAN TERUTANG
a.       Tarif PPh Pasal 17 ayat (1)  huruf b
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b tarif yang ditetapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu sebesar 25%. PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak.
Contoh :
Jumlah peredaran bruto dalam tahun Pajak 2010 Rp. 54.000.000.000,-
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam tahun Pajak 2010 Rp. 4.000.000.000,-
PPh yang terutang = 25% x Rp. 4.000.000.000,-  = Rp. 1.000.000.000,-
Jika wajib pajak badan dalam negeri mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- maka penghitungan PPh terutangnya menggunakan tarif PPH Pasal 31E (lihat huruf c di slide berikutnya)

b.      Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b)
Tarif ini diterapkan bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di BEI. WP tersebut dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah.
Contoh :
Jumlah PKP dalam Tahun Pajak 2010 Rp. 1.250.000.000,-
PPH terutang = (25%-5%) x Rp. 1.250.000.000,-
                           =  Rp. 250.000.000,-

c.       Tarif PPh Pasal 31E
WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 M mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenai atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8 M.
Penghitungan PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)      Jika peredaran brutonya sampai dengan Rp. 4,8 M maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut :
PPh terutang = 50% x 25% x seluruh PKP
2)      Jika peredaran brutonya lebih Rp. 4,8 M sampai dengan Rp. 50 M, maka perhitungan PPh Terutangnya sebagai berikut :

PPh Terutang = ((50% x 25%) x PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas) + (25% x PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas).
CATATAN :
-          Penghitungan PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas yaitu :
( 4,8 M/Peredaran bruto) x PKP
-          Penghitungan PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas yaitu PKP - PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas.

Contoh 1
Peredaran bruto PT. Y dalam tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 4,5 M dengan PKP sebesar Rp. 500 juta.
Penghitungan pajak yang terutang yaitu seluruh PKP yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumalah perdaran bruto PT. Y tidak melebihi Rp. 4,8 M.
PPh Terutang     = 50% x 25% x Rp. 500.000.000,-
                                                = Rp. 62.500.000,-

Contoh 2
Peredaran bruto PT. X dalam tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 30 M dengan PKP sebesar Rp. 3 M.
Penghitungan PPh terutang :
-          Jumlah PKP dari bag. Peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
= (Rp. 4,8 M : Rp. 30 M) x Rp. 3 M = Rp. 480 juta
-          Jumlah PKP dari bag. Peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
= Rp. 3 M – Rp. 480 juta = Rp. 2.520.000.000,-
-          PPh yang terutang
= (50% x 25% x Rp. 480 juta) + ( 25% x Rp. 2.520.000.000,-)
= Rp. 60 juta + Rp. 630 juta
= 690 juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar