- Melaporkan SPT Masa (PPN, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25) sesuai dengan kewajiban perpajakan yang ada dalam surat keterangan terdaftar pada waktu pendaftaran NPWP.
- Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
- Apabila CV tersebut sementara tidak digunakan untuk usaha, sebaiknya mengajukan permohonan menjadi wajib pajak non efekif agar tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan.
- Apabila CV tersebut sudah menjadi Wajib Pajak Non Efektif dan akan digunakan lagi untuk usaha, dapat mengajukan menjadi Wajib Pajak Efektif atau aktif lagi.
Senin, 17 November 2014
Kalau CV (Perseroan Komanditer) Sudah Tidak Ada Aktifitas selama 2 (dua) Tahun Sebaiknya Apa Yang Harus Dilakukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar