Senin, 17 November 2014

Kalau CV (Perseroan Komanditer) Sudah Tidak Ada Aktifitas selama 2 (dua) Tahun Sebaiknya Apa Yang Harus Dilakukan

  • Melaporkan SPT Masa (PPN, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25) sesuai dengan kewajiban perpajakan  yang ada dalam surat keterangan terdaftar pada waktu pendaftaran NPWP.
  • Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Apabila CV tersebut sementara tidak digunakan untuk usaha, sebaiknya mengajukan permohonan menjadi wajib pajak non efekif agar tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Apabila CV tersebut sudah menjadi Wajib Pajak Non Efektif dan akan digunakan lagi untuk usaha, dapat mengajukan menjadi Wajib Pajak Efektif atau aktif lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar