Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Baru Orang Pribadi
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang
baru terdaftar, maka untuk melihat kewajiban pajaknya silahkan lihat Surat
Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar
terdapat kewajiban PPh Pasal 21, maka setiap bulan harus menyetor (Paling
lambat tanggal 10) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 (Paling lambat tanggal
20) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh
pegawai dari Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.
- Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar
terdapat kewajiban PPh Pasal 25, maka setiap bulan harus menyetor (Paling
lambat tanggal 15) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa SSP lembar ke-3 (paling
lambat tanggal 20) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru
Orang Pribadi. Apabila Wajib Pajak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang
mempunyai kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 46 Tahun 2013) maka setiap bulan
harus menyetor (Paling lambat tanggal 15) SPT Masa PPh Pasal Pasal 4 ayat 2 berupa SSP lembar ke-3 berdasarkan perhitungan
Peredaran Usaha dikalikan 1 %.
- Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar
terdapat kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Pasal 29), maka setiap Tahun
harus menyetor dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31
Maret berdasarkan perhitungan PPh Pasal 29 untuk Perhitungan Pajak PPh Orang
Pribadi.
- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi
mempunyai kewajiban pajak PPN berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN paling
lambat setiap akhir bulan berikut.
- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi belum
ada kegiatan usaha maka yang harus dilaporkan adalah :
- SPT Masa PPh Pasal 21 (jika mempunyai
kewajiban PPh Pasal 21)
- SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP lembar ke-3)
- SPT Masa PPN (jika mempunyai kewajiban
PPN)
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (pasal 29)
(wajib dilampirkan daftar perincian penghasilan bruto, jika perlu dilampirkan
surat pernyataan tidak mempunyai kegiatan usaha).
PMK Nomor : 73/PMK.03/2012 Tanggal 14 Mei 2012 Tentang
Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan
Pencabutan PKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar