Jangka Waktu Penyelesaian Proses Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dengan cara :
- Permohonan
pengukuhan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration
yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www. pajak.go.id.
- Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan secara elektronik,
permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara
tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP dimana calon
pengusaha kena pajak berdomisili atau mempunyai tempat usaha.
- Terhadap
permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan Bukti
Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud diatas, KPP atau KP2KP harus memberikan
keputusan dalam jangka waktu 5 (lima)
hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- Apabila Saudara sudah mengajukan
permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, akan tetapi setelah 5 (lima) hari kerja belum
mendapatkan surat keputusan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka
sebaiknya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (Seksi Pelayanan tepatnya di
Tempat Pelayanan Terpadu) atau KP2KP dimana anda mengajukan surat permohonan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar