Senin, 17 November 2014

Jangka Waktu Penyelesaian Proses Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  • Permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dengan cara :
  1. Permohonan pengukuhan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www. pajak.go.id.
  2. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP dimana calon pengusaha kena pajak berdomisili atau mempunyai tempat usaha.
  • Terhadap permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud diatas, KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. 
  •  Apabila Saudara sudah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, akan tetapi setelah 5 (lima) hari kerja belum mendapatkan surat keputusan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka sebaiknya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (Seksi Pelayanan tepatnya di Tempat Pelayanan Terpadu) atau KP2KP dimana anda mengajukan surat permohonan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar