Kamis, 20 November 2014

Beginilah Adab untuk Meminta Izin

ISLAM mengajarkan kepada kita agar selalu meminta izin (permisi) ketika akan masuk rumah atau tempat lain. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat,” (QS. An-Nur: 27).
Maka dalam hal ini ada beberapa adab untuk meminta izin.
1. Mengetuk pintu sebelum masuk rumah, sekolah atau kantor, sebagai isyarat untuk masuk. Tidak boleh masuk seenaknya begitu saja tanpa mengetuk pintu terlebih dahulu.
2. Mengetuk pintu dengan tekanan yang sedang agar tidak selalu berisik.
3. Tidak memanggil seseorang yang sedang dicari dengan suara yang keras.
4. Ketika mengetuk pintu hendaknya posisi berdiri tidak berada di depan pintu persis, tetapi hendaknya mengambil posisi di sebelah kanan atau sebelah kiri pintu. Agar tidak langsung melihat isi rumah ketika rumahnya dibuka.
5. Memperkenalkan diri ketika ditanya, “Siapa yang mengetuk pintu?” hendaknya dijawab dengan menyebut nama, tidak dengan kalimat “Aku!”
6. Tidak langsung masuk ke dalam rumah orang kecuali setelah mendapatkan izin untuk masuk.
7. Bila mengetuk pintu rumah orang hendaklah dilakukan dengan tiga kali ketukan. Jika tidak ada jawaban dari dalam atau tidak mendapat izin untuk masuk hendaklah langsung pulang.
8. Ketika mengetuk pintu hendaklah tidak mengintip ke dalam rumah. Karena hal ini akan membuka aib dan rahasia orang.
9. Tidak boleh mendengarkan pembicaraan orang yang ada di dalam rumah.
10. Meminta izin atau mengetuk pintu kamar ibu, istri ketika hendak memasuki kamar mereka meskipun itu rumah sendiri.
11. Wajib mendidik dan mengajari anak tata cara meminta izin yang baik dan senantiasa untuk membiasakannya. [Sumber: Adab Islam dalam Kehidupan Sehari-hari/Karya: Mahdy Saeed Reziq Krezem/Penerbit: Media Dakwah]

5 “S” yang Membunuh Remaja Islam

TIDAK pelak dan tidak diragukan lagi, kalau remaja Islam saat ini sudah diserang dari berbagai arah dan berbagai cara oleh mereka yang tidak suka terhadap Islam. Hanya sayangnya, kebanyakan remaja Islam banyak yang tidak menyadari bahaya tersebut. Tampaknya, apa-apa yang terjadi dan disodorkan hanyalah sebuah pilihan hidup yang sudah sewajarnya. Tentu saja banyak faktor yang menyebabkannya, salah satunya adalah kurangnya pihak yang seharusnya memberikan informasi dan mengajarkan hal-hal yang sekarang tengah terjadi.
Nah, berikut ini adalah hal-hal yang seringkali membuat remaja Islam pada akhirnya menemukan ‘jalan’ yang sangat modern-metropolis namun kebablasan, semuanya dalam bahasa Inggris dimulai dengan huruf “S”.

1). Song (lagu)
Rasanya tidak ada dari remaja yang tidak dekat dengan hal ini. Setiap remaja dipastikan menyukai satu jenis musik tertentu. Yang tengah ngetop saat ini adalah grup musik Noah, Smash atau 1 Direction. Musik atau lagu bisa jadi dijadikan sebagai ungkapan gejolak perasaan dan jiwa remaja—remaja merasa terwakili olehnya. Padahal sesuatu yang ada dibalik lagu-lagu yang ada dan atau tengah beredar banyak menabrak tembok-tembok aqidah. Misalnya saja lagu Imagine-John Lennon, yang mengajarkan untuk hidup tanpa Tuhan, gila apa? Dan semua lagu cinta yang ada sekarang selalu menunjukkan “penghambaan” yang mendalam terhadap lawan jenis.

2). Sport (olahraga)
Tidak pelak lagi kalau olahraga telah menjadi suatu budaya global yang merasuk ke semua pelosok. Olah raga sudah dibuat jadi semacam ritual dan modernitas bagi anak-anak muda, dan para atlet adalah nabi-nabinya. Sekarang, seorang atlet sepakbola sudah tidak ada ubahnya dengan artis yang juga banyak digilai oleh para remaja. Nama-nama atlet seperti Cristiano Ronaldo, Lionel Messi, atau petenis Novak Djokovic, dan pembalap Jorge Lorenzo bahkan diidolai oleh para remaja putri. Tingkat “pemujaan”nya, bahkan sudah ke tahap yang sangat pribadi. Sedangkan orang yang dikagumi itu nyata-nyata jelas Yahudi atau Kristen. Gaya hidup mereka pun sangat tidak pantas ditiru, misalnya Ronaldo dan Messi yang memiliki memilih gaya hidup kumpul kebo dengan pacarnya. Na’udzubillahi min dzalik.

3). Smoke (Rokok)
Ini mungkin banyak yang melanda remaja kaum Adam. Tahu kan, ada semacam aturan tertulis dalam pergaulan anak muda bahwa merokok bakalan bisa menaikan “derajat” dan “status sosial” seorang remaja di antara teman-temannya. Aturan yang kebablasan. Nah, yang bersangkutan tampaknya ngerasa cool saja ketika bisa melakukannya. Padahal jika kita lihat dari segi manfaat dan ruginya, merokok bagi siapapun lebih banyak ruginya. Selain mencemari dan meracuni lingkungan, orang lain, dan diri sendiri, ditambah hampir pasti remaja masih bergantung kepada orang tua dalam hal ini buat beli rokok. Alangkah mubazirnya setiap receh yang dicari dengan susah payah oleh orang tuanya, kemudian dibelanjakan atau dipergunakan untuk membeli sesuatu yang benar-benar tidak ada manfaatnya sama sekali.

4). Style (Busana)
Remaja hampir selalu saja pasti ingin kelihatan gaya. Istilah kerennya banci tampil. Artinya, sudah bukan rahasia lagi kalau remaja benar-benar tergila-gila oleh barang-barang yang bermerek dan harganya mahal. Dunia fesyen mengajarkan remaja untuk jadi konsumtif dalam menggunakan uang. Remaja akan merasa cekak atau bokek manakala pergi ke pusat pertokoan dengan hanya bermodal Rp. 50.000 aja, tapi ironisnya jumlah uang itu bagi mereka dirasakan terlampau besar jika harus diinfaqkan untuk kegiatan Islam.
Kita tentu tahu bahwa pangsa pasar Internasional untuk remaja di Indonesia termasuk besar sekali—bahkan cukup besar untuk ukuran negara-negara Asia lainnya. Saat ini di Indonesia tercatat ada sekitar 40 juta remaja. Jika hanya setengahnya saja menjadi korban mode, berapa keuntungan yang bisa dikeruk oleh para produsen pakaian?
Masalahnya dalam hal ini tidak cukup sampai di situ. Saat ini kita melihat dimana-mana bahwa perkembangan mode benar-benar sudah menabrak nilai- nilai Islam. Dari gaya rambut saja sekarang beneran macem-mcem. Mulai dari gaya rambut Firman yang terkenal yang muntir-muntir kayak ekor ayam. Sampai model kriting panjang a la atau Giring-Nidji. Terus, coba lihat remaja-remaja perempuan yang berpakaian sangat ketat, bahkan bisa juga memakai celana pendek, baju  you can see (tidak ada lengannya), hingga—maaf— pakaian dalamnya bisa kelihatan. Astagfirullah!

5). Seks
Seks adalah menu paling akhir yang disajikan oleh mereka yang berminat menghancurkan remaja Islam. Kita tentu tahu sekali bahwa salah satu misi bangsa Yahudi dalam Protocols of Zion adalah membuat pemuda dan remaja Islam dekat dengan pornografi. “Ketika seorang remaja Islam mati kelak,” begitu tulisnya kira-kira, “kita bakalan membuat mereka tengah mengantongi buku porno, bukannya Alquran.” Sudah dapat dipastikan bahwa generasi muda bangsa ini tengah berada di ambang kehancuran moral yang sangat dahsyat.[sa/islampos]




Logika (Pemerintah) Menaikkan BBM

Olex Ustadz Felix Siauw

dulu logika pemerintah naikin BBM karena harga minyak dunia naik | harganya turun, tetep aja dinaikin, alasan lagi, udah niat itu mah

alasannya naikin BBM karena rakyat kecil | lha sekarang rakyat kecil sekedar beli cabe aja susah, justru mereka kena dampak paling parah

yang paling untung harga BBM naik siapa? ya yang punya pom bensin asing | akhirnya investasinya maknyus, harga minyaknya sekarang bersaing

bukti lagi bahwa selama ini demokrasi hanya khayalan saja | mayoritas yang nggak setuju BBM naik nggak didengar dan diperhatikan

dalam Islam, Nabi bersabda, pemimpin itu layaknya penggembala | ia bertugas menjaga, melindungi, melayani, bukan hitung-hitung untung rugi

layaknya ayah bagi anak-anaknya, walaupun makan harus disubsidi ya tetep dilakoni, ngutang juga ayo | itulah pemimpin dalam Islam

Nabi bersabda bahwa "Muslim berserikat pada 3 hal, padang rumput, air, api" (HR Abu Dawud) | artinya energi bagian dari milik umum

hutang banyak, produksi minyak terus menurun, over-consumption, itu bentuk salah kelola negara | tapi yang disalahkan malah rakyat, aneh

negara yang tak efisien karena korupsi meraja, mafia migas melenggang | yang harus nanggung malah rakyat dengan naikin BBM, logika?

nyata-nyata sekarang, bukan orang kaya yang terpengaruh dengan naiknya BBM kan? | semua yang terpengaruh yang pendapatan menengah ke bawah

pengusaha mah mudah, tinggal masukin naiknya BBM jadi bagian beban biaya, harga jual produk naikin | yang karyawan mau naikin harga apa?

solusinya gimana? oke, nih cuma contoh aja ya | Hugo Chavez Venezuela, nasionalisasi semua perusahaan asing, hasilnya? BBM Rp. 585/liter

yang sosialis kayak Chavez aja berani nasionalisasi perusahaan asing | kita nggak perlu sosialisme, kita punya yang lebih baik, sistem Islam

cuma ngasih pandangan aja sih, setuju boleh, nggak ya dipikir lagi aja.. hehe.. | coba deh pelajari bagaimana Islam sejahterakan ummat

yang terima naik BBM silakan, itu hak anda, yang mau protes juga boleh, itu juga hak | asal semua diselesaikan dengan pemikiran, bukan fisik

yang dukung naik BBM bisa salah, yang tolak naik BBM juga nggak selalu bener | yang bener dan pasti itu cuma hukum Allah, cuma Islam

Islam diturunkan sempurna, pasti juga ada cara mengatur negara dan BBM | yuk pelajari, yuk ngaji, biar wawasannya luas, biar cerah

Tausiah

Jangan panik, saat BBM naik, Allah sudah mengatur rezeki pada hamba-Nya"
"Tenang saja, Allah tidak akan menimpakan beban lebih daripada yang mampu kita tanggung"
Kita tentu menemui pernyataan serupa diatas, terlepas apapun maksudnya, kita coba menangkap baik sajalah. Maksudnya mungkin, kenaikan BBM ini sudah terjadi, yang berlalu ya sudah, yang penting bagaimana kita menyikapinya
Namun, sebagai seorang Muslim, kita pun khawatir ada pemahaman yang salah mengenai konsep rezeki yang dicampuradukkan pemahamannya dengan konsep dakwah, amar ma'ruf dan nahi munkar, khawatir dengan logika semisal ini ummat jadi berpikir seperti kaum fatalis jabariyyah atau murji'ah yang menganggap bahwa kemunkaran dan kedzaliman pun sudah ditakdirkan Allah
Pertama, keyakinan seorang Muslim terhadap jatah rezeki tentu bagian daripada keimanan, bahwa bila dia masih hidup, maka Allah pasti akan mencukupinya, pasti masih ada jatah perutnya. Ini bagian keyakinan yang harus dimiliki oleh seorang Muslim, karena dalam Al-Qur'an Allah hanya menisbatkan rezeki pada diri-Nya yang menanggungnya.
Namun berbeda dengan menyikapi kemunkaran, ini pun bagian daripada kewajiban kaum Muslim yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, termasuk menasihati pemimpin, ini adalah bagian daripada perintah agama
"Rasulullah bersabda, "Agama adalah nasihat", kami bertanya : "Bagi siapa?" Rasulullah menjawab : "bagi Allah, bagi kitabNya, bagi Rasul-Nya, bagi para pemimpin kaum Muslimin dan kaum muslimin pada umumnya" (HR Muslim)
"Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim" (HR Abu Dawud)
Artinya saat kita menasihati penguasa bahwa kenaikan BBM ini adalah kedzaliman dan bertentangan dengan cara Islam mengatur sumberdaya alam, dan menyusahkan ummat, bukan berarti kita tidak beriman dengan rezeki Allah, namun melaksakan sebagaian kewajiban dari Allah dan Rasulullah, yaitu menasihati penguasa.
Maka dalam konteks kenaikan BBM lalu meminta agar rakyat beriman pada takdir Allah, agaknya kurang pas. Karena hal ini akan diterima sebagai "menerima kedzaliman" bukan "menerima takdir", karena yang harus dilakukan tatkala melihat kemunkaran hanya 3 hal: 1) mengubah dengan tangan (kekuasaan), 2) menasihati dengan lisan, atau 3) mengingkari dengan hati.
Inilah jalan para salafus salih saat menghadapi kemunkaran
Maka mendiamkan kemunkaran padahal kita tahu dan mampu untuk menyampaikan dakwah adalah perbuatan yang tidak dicontohkan para sahabat dan ulama salaf.
Hanya saja, memang penting sekali bagi para penyampai ayat Allah dan peringatan ini untuk berucap santun dan bijak, menasihati dengan penuh kelembutan dan kasih sayang bukan malah mencela, melaknat, berkata kotor dan menghina yang justru menjauhkan para pemimpin ini dari mendengar nasihat
"Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut" (QS 20: 43-44)
"Qaulan layyina" menurut Ibnu Katsir adalah "perkataan yang lemah lembut, santun, mudah dimengerti, dan bersahabat, agar lebih mudah meresap ke dalam jiwa serta lebih tepat dan pas"
Kita berdakwah bukan karena tidak beriman pada takdir, bukan pula memprovokasi, tapi inilah kewajiban menasihati penguasa, yang Allah wajibkan saat kita melihat kemunkaran, termasuk kemunkaran yang jelas saat BBM naik seperti ini.
Kita berdakwah bukan tersebab benci tapi karena peduli, bukan karena berang namun karena kasih sayang
Maka kita pun menyampaikan kepada penguasa, nasihat Nabi saw, dalam doanya,
doa Nabi saw, "Ya Allah, siapa saja yang mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia" (HR Muslim)

Harga BBM di Indonesia Paling Tinggi se-Asia Tenggara

PRESIDEN Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sukses cetak rekor seusai mengeluarkan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Rekor yang terukir ialah, Indonesia kini menjadi negara dengan harga BBM bersubsidi maupun non-subsidi termahal se-Asia Tenggara. Seperti yang dilansir oleh tribunnews.com
Untuk diketahui, pemerintah akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter. Harga tersebut berlaku mulai Selasa (18/11/2014).
Dengan kenaikan harga premium menjadi Rp 8.500 per liter, harga BBM bersubsidi kita lebih mahal dibandingkan dengan Malaysia.
Di Malaysia, harga bensin RON 95 dan solar diesel saat ini masing-masing sebesar 2,30 ringgit (sekitar Rp 8.400) dan 2,20 ringgit (Rp 8.100) per liter.
Alhasil bensin premium yang memiliki RON 88 di Indonesia lebih mahal dari bensin di Malaysia yang memiliki RON 95. Sedangkan solar di Indonesia relatif lebih murah dari Malaysia.
Sedangkan harga BBM non subsidi, yakni Pertamax Plus yang sama-sama memiliki RON 95 masih lebih mahal dari Malaysia. Di Indonesia, harga Pertamax plus per Senin kemarin Rp 11.600 per liter.
Juga harga Pertamax yang beroktan 92, lebih mahal dari bensin Malaysia karena masih dijual seharga Rp 10.200 per liter. Padahal oktan bensin ini lebih rendah dari bensin di Malaysia.
Sedangkan bensin di Thailand dan Singapura, masing-masing mengandung oktan 91, 92 dan 95. Berdasarkan catatan Kontan, di Singapura, harga BBM RON 95 saat ini sebesar Rp 19.643 per liter, lebih tinggi dari Pertamax Plus di Indonesia.
Sementara harga minyak paling murah di Asia Tenggara ialah Brunei Darussalam, dengan RON 98 seharga BND 0,53 atau Rp 4.100 per liter.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menolak mengatakan harga BBM di Indonesia terlalu mahal. Hitungan Bambang, harga pasar atau harga keekonomian BBM bersubsidi saat ini sebesar Rp 10.000 per liter, karena menghitung rata-rata harga minyak selama setahun. Alhasil harga BBM bersubsidi bagi Bambang adalah harga yang sesuai pasar. [irma/islampos/bringislam]

Detik-detik Kematian Mustafa Kamal Ataturk

MUSTAFA Kamal Ataturk adalah penggagas Republik Turki . Ia didapuk sebagai pemimpin revolusi, negarawan dan Presiden Turki yang pertama.
Ataturk pula yang memindahkan ibu negara Turki dari Istanbul ke Angora yang kini dikenali sebagai Ankara.
Mustafa Kamal telah membentuk semula aspek kehidupan rakyat Turki agar sesuai dengan tuntutan ideologi Kemalist. Ideologi ini bertujuan membawa Turki ke arah negara modern, demokratik dan negara sekular.
Ataturk memerintah dari tahun 1918 hingga 1934. Di saat kematiannya, ada beberapa penyakit kepadanya, di antara ialah:
1. Dilanda penyakit kulit hingga ke kaki di mana ia merasa gatal-gatal seluruh badan.
2. Sakit jantung.
3. Penyakit darah tinggi.
4. Panas sepanjang waktu.
Pada 26 September 1938, ia pingsan selama 48 jam disebabkan terlalu panas, lalu ia sempat siuman, namun kemudian hilang ingatan secara permanen.
Pada 9 November 1938, ia pingsan sekali lagi selama 36 jam dan akhirnya meninggal dunia. Sewaktu ia meninggal, konon tidak seorang pun yang memandi, mengafani dan menshalatkannya. Mayatnya diawetkan selama 9 hari 9 malam, sehingga adik perempuannya datang meminta ulama-ulama Turki memandikan, mengafani dan menshalatkannya.
Menurut banyak sumber, ketika dibawa ke pemakaman, mayatnya tidak mau masuk ke liang lahat. Disebabkan putus asa, akhirnya orang-orang yang menguburkan mayatnya mengawetkan mayat Ataturk sekali lagi dan dimasukkan ke museum yang diberi nama EtnaGrafi di Ankara selama 15 tahun atau sampai tahun 1953.
Setelah 15 tahun mayatnya kembali hendak dikuburkan, namun masih juga susah. Akhirnya, jenazahnya dibawa ke satu bukit dan ditanam dalam satu bangunan marmer yang beratnya 44 ton. Mayatnya dikubur di celah-celah batu marmer. [sumber: akuislam]

Ketika "Satrio Piningit" Menaikkan Harga BBM

Oleh: Azzam Mujahid Izzulhaq
Jam makan siang...
Saya sengaja mampir di sebuah warteg di sudut bangunan tinggi ibukota. Masuklah tiga orang pria dan duduk di samping saya memesan nasi campur.
Sambil makan, ketiga ini mengobrol tentang naiknya harga BBM.
"Gua sih, kalau pun Jokowi naekin harga BBM 100% pun gua dukung. Lah dia itu Satria Piningit yg dijanjikan Tuhan," kata seorang diantara tuga orang pria tadi.
Dan nampaknya diamini oleh kedua orang temannya. Mereka juga menambahkan bahwa kenaikan harga adalah pemicu semangat kerja.
Si ibu warung tampak memandang mereka dengan sinis. Karena mungkin dia yg merasakan dampak kenaikan harganya saat belanja ke pasar.
"Udah Bu. Jadi berapa semuanya?," tanya pria pertama yg bilang bahwa ia setuju kenaikan harga BBM bahkan sampai 100% pun.
"Tiga nasi campur sama teh tawar ya?," tanya si ibu penjual nasi.
"Iya bener," jawab pria tadi.
"Semuanya jadi 100rebu," kata si ibu.
Pria tadi nampaknya kaget. Ia pun memastikan dengan bertanya,
"Eh buset! Yg bener? Mahal amat! Biasanya cuma 10 rebu seporsi."
Si ibu penjual nasi pun menjawab kalem, "Iya. Belum tahu kalian harga serba naik? Bilangin ama Satria Piningit sana! Dan bilangin juga, di warung sini gak terima kartu-kartuan!"
Saya yg lagi nyeruput es jeruk batuk menahan tawa.
Ketiga pria tadi setelah membayar melengos sambil menggerutu. Dalam hati saya bilang, "Rasakan! Hehehe".
Saat giliran saya membayar, saya tanya berapa semuanya.
Si ibu menjawab, "12.000 saja, Mas. Yg tadi memang saya mahalkan. Biar kapok dan tahu rasa mereka."
Dan tak kuat saya menahan tawa... Hahaha...
Sumber tulisan: https://www.facebook.com/azzam.izzulhaq/posts/10202944814606287al

Kejahatan-kejahatan Mustafa Kamal Ataturk terhadap Islam

MARET 1924, Khilafah Uthmaniah dihapuskan secara resmi oleh Mustafa Kamal Ataturk dari bumi Turki. Ini adalah awal kelam sejarah Islam.
Setelahnya, selama 15 tahun (1923-1938) Ataturk berkuasa. Ia secara konstan dan terstruktur mengasingkan terhadap Khilafah Uthmaniah Turki.  Kamal Ataturk berpendirian bahwa segala masalah yang dihadapi oleh bangsa Turki ketika itu disebabkan oleh Islam. Islam dipersalahkan sebagai puncak kemunduran dan kehinaan yang dialami oleh bangsa Turki, walaupun sejarah dengan jelas telah membuktikan bahwa Islamlah yang membuat Turki begitu terpandang.
Menurut Dr Abdullah Azzam dan Dr. Mohammad Redzuan Othman, setelah berkuasa pada 29 Oktober 1932, Ataturk melahirkan republik Turki moden dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Mengikuti segala model Barat dalam pemerintahan.
2. Sistem yang menjadi dasar adalah sistem republik sekular.
3. Menghapuskan sistem pemerintahan khilafah.
4. Pemakaian hijab dilarang di kalangan kaum wanita. Jika bersikeras dipakai, maka muslimah dihukum berat.
5. Pemakainan tarbusy oleh lelaki diganti dengan topi. Juga dianggap menentang hukum jika dipakai.
6. Menggantikan huruf arab dengan latin.
7. Menukar sistem pemerintahan Islam dengan sekular sebagaimana termaktub dalam perlembagaan tahun 1933.
8. Memansuhkan Artikel 2 yang menyatakan ‘Agama Bagi Negara Turki Adalah Islam.’
9. Memansuhkan Kementerian Kehakiman Syariah dan diganti dengan Badan Kehakiman Sipil.
10. Melarang poligami dan menyamaratakan hak pewarisan harta dan pernikanah antara lelaki dan wanita.
11. 3 Maret 1924 sistem pendidikan sekular menjadi dasar dan sebaliknya dia menutup dan memansuhkan semua madrasah, sekolah agama rakyat, gerakan tariqat dan amalan sufi.
12. Menggantikan budaya Islam dengan budaya berasaskan Turki dan Barat.
13. 6 Febuari 1933 azan harus digemakan dalam bahasa Turki dan tidak lagi dalam bahasa Arab.
14. Masjid Aya Sophia diubah statusnya menjadi museum.
15. Melatih tentera dengan latihan a la Barat.
16. Merobohkan semua masjid dekat istana disebabkan suara azannya dianggap bising dan menganggunya beristirahat.
17. Melarang kaum muslimin mengerjakan Haji di Makkah.
18. Mendirikan patungnya di setiap tempat.
19. Menghapuskan Kementerian Wakaf.
20. 26 November 1925 menghapuskan penggunaan Kalender Hijrah dan menggantikannya dengan kalender Barat.
22. Mengganti hari libu Jumat dengan hari Ahad sebagaimana hari libur di Barat. [

Senin, 17 November 2014

Jenis Koreksi Fiskal Positif

Pengertian Koreksi  Fiskal Positif Yaitu :
koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.

Jenis Koreksi Fiskal Positif antara lain :
a.     Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b.     Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
c.      Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali :
1.    Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
2.    Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.    Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.
4.    Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
5.    Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan.
6.    Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry.
d.     Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
e.     Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
f.       Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
g.     Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
h.     Pajak Penghasilan.
i.       Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
j.       Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
k.      Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
l.       Persediaan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
m.    Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
n.     Biaya yang ditangguhkan pengakuannya.

Jenis Koreksi Fiskal Negatif

Pengertian Koreksi Fiskal Negatif Yaitu :
koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.

Jenis Koreksi Fiskal Negatif antara lain :

1.     Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final antara lain :
a.    Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
b.    Penghasilan berupa hadiah undian.
c.    Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
d.    Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
2.     Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak antara lain :
a.    Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b.    Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
c.    Warisan.
d.    Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan  sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
e.    Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
f.     Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
g.    dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
-       Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
-       bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
h.    Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
i.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf h, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
j.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
k.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
-       Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
-       sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
l.      Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
m.  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
n.    Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
o.    Persediaan yang jumlahnya kurang jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
p.    Penyusutan yang jumlahnya kurang jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

Penyebab Timbulnya Atau Terjadinya Koreksi Fiskal

Penyebab Timbulnya Atau Terjadinya Koreksi Fiskal adalah:
  • Terjadinya Perbedaan Tetap (beda tetap) antara pengakuan dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba, antara lain :
1.  Pengakuan penghasilan atau pendapatan atau omzet.
Contoh :
Omzet yang berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh Final diakui sebagai pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak diakui sebagai pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak akuntansi pajak.
2.  Pengakuan biaya.
Contoh :
Biaya Sumbangan diperbolehkan dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak boleh dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak akuntansi pajak.
  • Terjadinya Perbedaan Temporer (beda waktu) antara jangka waktu atau saat pengakuan dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba, antara lain :
1.  Perbedaan Lamanya atau jangka waktu pengakuan suatu pos dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba,
 Contoh :
Biaya penyusutan komputer dalam laba-rugi akuntansi keuangan komersial diakui selama masa manfaat komputer tersebut, sedangkan dalam laba kena pajak akuntansi pajak diakui selama empat tahun.
2.  Perbedaan saat atau waktu pengakuan suatu pos dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba,
 Contoh :
Pendapatan atau penghasilan pada kontrak jangka panjang dalam laba-rugi akuntansi keuangan komersial diakui pada saat kontrak selesai , sedangkan dalam laba kena pajak akuntansi pajak diakui pada saat pembayaran uang muka dan pembayaran termin.

Pengertian Koreksi Fiskal

Pengertian Koreksi fiskal adalah :
koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).
Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.

Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a.     Beda tetap.
Yaitu penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi  pajak.
Contoh penghasilan :  sumbangan, Penghasilan bunga deposito.
Contoh biaya            : biaya sumbangan, biaya sanksi perpajakan.
b.      Beda waktu
Yaitu penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial atau sebaliknya, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi  pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.
Contoh penghasilan : pendapatan laba selisih kurs
Contoh biaya            : biaya penyusutan, biaya sewa
Jenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :
a.    Koreksi fiskal positif
Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Biaya PPh
Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal positif.
b.    Koreksi fiskal Negatif
Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Penghasilan bunga deposito.

Kalau CV (Perseroan Komanditer) Sudah Tidak Ada Aktifitas selama 2 (dua) Tahun Sebaiknya Apa Yang Harus Dilakukan

  • Melaporkan SPT Masa (PPN, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25) sesuai dengan kewajiban perpajakan  yang ada dalam surat keterangan terdaftar pada waktu pendaftaran NPWP.
  • Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Apabila CV tersebut sementara tidak digunakan untuk usaha, sebaiknya mengajukan permohonan menjadi wajib pajak non efekif agar tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Apabila CV tersebut sudah menjadi Wajib Pajak Non Efektif dan akan digunakan lagi untuk usaha, dapat mengajukan menjadi Wajib Pajak Efektif atau aktif lagi.

Prosedur/Cara Mengajukan Permohonan Untuk Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan dan tidak diterbitkan Sanksi Administrasi berupa denda karena tidak lapor SPT Masa dan Tahunan.
Prosedur/Cara Mengajukan Permohonan Untuk Menjadi Wajib Pajak Non Efektif adalah sebagai berikut :
  • Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak berbentuk Badan sebaiknya sekalian membawa Cap Perusahaan.
  • Setelah sampai di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak menuju ke ruangan dimana ada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
  • Setelah sampai di Tempat Pelayanan Terpadu Wajib Pajak dapat meminta formulir permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
  • Wajib Pajak mengisi formulir permohonan Wajib Pajak Non Efektif. Jangan lupa cantumkan nomor telpon yang dapat dihubungi
  • Setelah diisi formulir tersebut disampaikan ke bagian penerima surat di Tempat Pelayanan Terpadu dengan disertai lampiran yang diperlukan antara lain :
  1. Untuk Wajib Pajak yang secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha melampirkan surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
  2. Untuk Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang) melampirkan surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris.
  3. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan melampirkan fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  4. Dokumen lain yang diperlukan.
  • Setelah menyampaikan surat permohonan untuk Wajib Pajak Non Efektif jangan lupa tanda terima suratnya ya.
  • Wajib Pajak tinggal menunggu jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak.
  • Apabila sudah satu bulan atau lebih belum juga diterima keputusan atas permohonan tersebut, segera hubungi Account Representative dari Wajib Pajak tersebut.

Syarat dan Kriteria Untuk Menjadi Wajib Pajak Non Efektif.

Wajib Pajak dinyatakan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
 Sehingga apabila Wajib Pajak telah memenuhi salah satu syarat tersebut diatas dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak dengan status sebagai Wajib Pajak Non Efektif (NE)

Sejak Kapan Orang Pribadi Wajib Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak dan Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi, dan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan. 
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (misalnya pegawai/karyawan) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya Jika jumlah penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Syarat Wajib Pajak Dapat Dilakukan Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

  1. Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
  2. Permohonan Wajib Pajak karena Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha. 
  3. Permohonan Wajib Pajak karena Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. 
  4. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang antara lain disebabkan :
  1. Orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum dibagi. 
  2. Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi Bendahara. 
  3. Orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 
  4. Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. 
  5. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban PPh Badan telah menghentikan kegiatan usahanya. 
  6. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi.

Dalam mengajukan permohonan penghapusan NPWP, maka Wajib Pajak harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
  1. Formulir permohonan penghapusan NPWP yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak. 
  2. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia; 
  3. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya; 
  4. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah; 
  5. Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak; 
  6. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 
  7. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak hanya dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
  1. Penagihannya sudah daluwarsa.
  2. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan. 
  3. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.

Cara Wajib Pajak Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Apabila Wajib Pajak berdasarkan peraturan yang berlaku tidak perlu lagi memiliki NPWP, maka Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak, dengan cara sebagai berikut :

  1.  Wajib Pajak apabila memenuhi syarat dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan menggunakan formulir permohonan penghapusan NPWP.
  2. Formulir Permohonan penghapusan NPWP harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pihak yang berhak. Jangan lupa mencantumkan nomor telpon yang dapat dihubungi. 
  3. Permohonan Penghapusan NPWP diajukan melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya wajib pajak. Jangan lupa minta tanda terima surat permohonan tersebut. 
  4. Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan verifikasi atau pemeriksaan harus memberikan keputusan atas Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. 
  5. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas telah lewat dan Kantor Pelayanan Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan. 
  6. Yang paling penting bagi wajib pajak adalah tanda terima permohonan jangan sampai hilang, karena kalau hilang sedang permohonan tidak diproses maka wajib pajak tidak bisa komplain. 
  7. Wajib Pajak setiap bulan bisa menanyakan perkembangan proses permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak.

Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Sudah Meninggal Dunia

Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Baru Orang Pribadi

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar, maka untuk melihat kewajiban pajaknya silahkan lihat Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 
  • Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban PPh Pasal 21, maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 10) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 (Paling lambat tanggal 20) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dari Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut. 
  • Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban PPh Pasal 25, maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 15) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa SSP lembar ke-3 (paling lambat tanggal 20) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru Orang Pribadi. Apabila Wajib Pajak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 46 Tahun 2013) maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 15) SPT Masa PPh Pasal Pasal 4 ayat 2  berupa SSP lembar ke-3 berdasarkan perhitungan Peredaran Usaha dikalikan 1 %. 
  •  Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Pasal 29), maka setiap Tahun harus menyetor dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret berdasarkan perhitungan PPh Pasal 29 untuk Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi. 
  • Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban pajak PPN berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan berikut. 
  • Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi belum ada kegiatan usaha maka yang harus dilaporkan adalah :
  1.  SPT Masa PPh Pasal 21 (jika mempunyai kewajiban PPh Pasal 21)
  2.  SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP lembar ke-3)
  3. SPT Masa PPN (jika mempunyai kewajiban PPN)
  4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (pasal 29) (wajib dilampirkan daftar perincian penghasilan bruto, jika perlu dilampirkan surat pernyataan tidak mempunyai kegiatan usaha).
PMK Nomor : 73/PMK.03/2012 Tanggal 14 Mei 2012 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan PKP