Rabu, 28 Februari 2018

Setiap EVERYTHING pasti ada SOMETHING" (MindNavigator,2015)
Yok kita coba terapkan...
Pada setiap kejadian pasti ada penyebabnya
Pada setiap Amal pasti ada balasannya
Pada setiap Tujuan pasti ada ujungnya
Pada setiap cobaan/ujian pasti ada hikmahnya
Pada setiap perkataan pasti ada maksudnya
Paa setiap penderitaan pasti ada akhirnya..

Perlakuan/Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Pemakaian Sendiri

Perlakuan/Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Pemakaian Sendiri

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dapat digunakan untuk tujuan produktif dan untuk tujuan konsumtif.

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah :
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

Contoh Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan antara lain :
  1. Pabrikan mobil/truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut bahan baku spare parts/barang dagangan dari suatu tempat ke pabriknya atau ke tempat pembeli.
  2. Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.
  3. Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.
Contoh pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya antara lain :

  1. Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
  2. Pabrikan kayu lapis/plywood menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis/plywood untuk membungkus kayu lapis/plywood yang akan dipasarkan agar tidak rusak.
  3. Perusahaan telekomunikasi melalui sambungan saluran teleponnya selain menyediakan jasa komunikasi melalui telepon juga menyediakan jasa provider  internet bagi konsumennya.
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 
Namun demikian Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal pemakaian sendiri digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perlakuan ini diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak  untuk tujuan konsumtif adalah :
pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

Contoh Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan konsumtif antara lain :
  1. Pabrikan minimum ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.
  2. Dalam rangka promosi produk sepatu yang baru, pabrikan sepatu membeli topi dalam jumlah yang besar. Sebagaian dari topi tersebut diberikan untuk konsumsi karyawannya.
  3. Perusahaan telekomunikasi selurar memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.
Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak  untuk tujuan konsumtif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan harus diterbitkan Faktur Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dibayar sendiri oleh pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Dalam Faktur Pajak identitas Pengusaha Kena Pajak dan Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak adalah sama yaitu Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalamUndang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.

Sabtu, 07 Januari 2017

PUISI CINTA AKUNTAN

Aku akan meng-CREDIT cintaku padamu, 
bila kamu men-DEBIT untukku cintamu.
Aku akan mencatat TRANSAKSI asmara kita dalam sebuahJOURNAL, 
dan mem-POSTING-nya ke dalam NERACA hatiku.

Aku akan menyesuaikan sebuah ACCOUNT cintamu berdasarkan DOUBLE ENTRY. 
Dengan cara ini kamu akan tahu BALANCE CREDIT atau DEBIT serta AMOUNT dari cintaku padamu.
Kemesraan kita tercatat dalam WORKSHEET. 
Kadang perlu kita lakukan ADJUSTING ENTRIES untuk menjaga cinta kita tetap kokoh.

TRIAL BALANCE memperlihatkan bahwa kita serius satu sama lain, 
sebab TOTAL dari cinta kita ternyata satu dan sama. 
Maka kita lakukan CLOSING ENTRIES saat kita setuju untuk menikah. 
Kita sama-sama berjanji untuk tidak melakukan PRIVE dan WITHDRAW tanpa persetujuan masing-masing pihak. 
Kita juga akan selalu SAVING seluruh MODAL.

PROFIT dan LOSS STATEMENT menyatakan apa yang telah terjadi kemudian, 
mari bersama-sama kita lihat BALANCE SHEET kita, 
apa saja ASSETS dan LIABILITIES kita.
Yaaaaa ampun….. ternyata sudah selusin anak kita. Ternyata juga bahwa saat kita membuat anak menggunakan gaya model STRAIGHT-TABLE dan bukan T-TABLE.

Habis lagian lupa di-AUDIT sih….. 
Walaupun AKTIVA kita sama dengan PASSIVA.

Puisi Cinta Anak Akuntansi


Wahai Kekasihku..
Debetlah cintaku di neraca hatimu
Kan ku jurnal setiap transaksi rindumu
Hingga setebal Laporan Keuanganku
Wahai kekasih hatiku…
Jadikan aku manager investasi cintamu
Kan ku hedging kasih dan sayangmu
Di setiap lembaran portofolio hatiku
Bila masa jatuh tempo tlah tiba
Jangan kau retur kenangan indah kita
Biarlah ia bersemayam di Reksadana asmara
Berkelana di antara Aktiva dan Passiva
Wahai mutiara kalbu ku
Hanya kau lah Master Budget hatiku
Inventory cintaku yang syahdu
General Ledger ku yang tak lekang ditelan waktu
Wahai bidadariku
Rekonsiliasikanlah hatiku dan hatimu
Seimbangkanlah neraca saldo kita
Yang membalut laporan laba rugi kita..
Dan cerahkanlah laporan arus kas kita selamanya
Jika di hari closing nanti, Tidak ada kecocokkan saldo..
mungkin cinta kita harus dijurnal balik.

Jumat, 26 Agustus 2016

PPN atas Konsinyasi

Konsinyasi dari segi Bisnis dan Akuntansi

Konsinyasi adalah salah satu opsi dalam kegiatan bisnis jual beli di mana Penjual (Consignor/Pengamanat) mengirimkan barang kepada pembeli atau pedagang perantara (Consignee/Komisioner) yang akan membayar barang tersebut pada saat barang tersebut laku dijual. Dalam hal ini Pihak Penjual tetap menjadi pemilik sah dari barang yang dikirimkan ke Komisioner tersebut. Kepemilikan barang berpindah tangan saat barang tersebut telah berhasil dijual olehConsignee/Komisioner[1]. Dalam Konsinyasi hak milik tidak berpindah pada saat barang tersebut dikirimkan oleh Consignor ke Consignee. Barang dagang hanya akan berpindah kepemilikan pada saat barang tersebut telah dibeli oleh pembeli akhir (ultimate purcahaser). Sedangjan pihak Consignee haya berperan sebagai pedagang perantara yang akan mendapatkan komisi dari Consignor.

Konsinyasi dipilih oleh Penjual denga pertimbanga apabila memajang/mendisplay barang dagang di toko consignee akan jauh lebih murah dibandingkan dengan menyewa toko sendiri. Pihak Consignee juga akan diuntungkan karena ada ruang lebih di tokonya yang dapat dimanfaakan untuk memajang barang dari Consignor. Pihak Consignee dapat mendapatkan imbalan atas penjualan barang Consignor berupa komisi, selisih harga barang dari consignor dan harga yang ditetapkan consignee atau bisa keduanya.

Pendekatan Akuntansi dalam transaksi konsinyasi adalah selama belum ada penjualan selama belum ada penjualan dari Consignee  kepada pembeli akhir (ultimate purchaser).  Maka pihak penjual selaku Consignor tidak dapat mengakui sebagai pendapatan ada saat menyerahkan barang dagang ke Consignee . Sehingga pada saat barang tersebut dikirim dari gudang Consignor ke toko Consignee belum ada pencatatan untuk penjualan. Consignor hanya akan mengakui adanya barang keluar dari persediaan barang dagang untuk dikonsinyasikan. SebaliknyaConsignee juga tidak mencatat sebagai pembelian karena hanya ada perpindahan barang semata dan hanya akan mencatat di persediaan barang dagang konsinyasi.Consignor akan mencatat sebagai piutang dan penjualan apabila Consignee sudah memberikan informasi mengenai barang yang  telah laku di jual.

  
Konsinyasi dari Pendekatan UU PPN di Indonesia

Dalam pendekatan PPN objek pajaknya adalah penyerahan Barang Kena Pajak, dan dalam pasal 1A ayat (1) UU PPN 1984 dan perubahannya menyatakan bahwa :(1) yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : (g) Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi. Dalam Undang-Undang PPN di Indonesia PPN terutang pada saat Consignor menyerahkan BKP tersebut kepada Consignee, sebagaimana dinyatakan oleh Sukardji[2] :

“Dalam Penyerahan Baramg kenapa pajak secara konsinyasi sebenarnya baru merupakan titipan. Meskipun demikian berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf g, ditetapkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sehingga merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak.


Dalam hal ini walaupun dalam pendekatan akuntansi penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi bukan penjualan akan tetapi dalam sudut pandang Undang-Undang PPN sudah terutang PPN .

Rosdiana menjelaskan bahwa dalam hal penyerahan BKP secara konsinyasi, PPN yang sudah dibayarkan pada waktu BKP yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan BKP yang dititipkan tersebut[3]. Dari uraian tersebut dapat dijelaskab bahwa PPN keluaran harus dipungut oleh Consignor yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat peneyerahan BKP (titipan) dilakukan kepadaConsignee. Selanjutnya PPN yang sudah dipungut tersebut  ini dapat dijadikan sebagai Pajak Masukan di sisi Consignee. Dalam hal ternyata BKP yang dititipkan tersebut ternyata tidak laku dijual dan dikembalikan maka Consignee dapat membuat nota retur sebagai pengurang Pajak Masukan bagi Consignee dan Pengurang Pajak Keluaran bagi Consignor.

Untuk lebih jelasya mengenai mekanisme pengenaan PPN atas konsinyasi berikut  simulasi mengenai transaksi konsinyasi :

PT A melakukan perjanjian konsinyasi ke PT B, untuk memajang di tokonya dan membantu menjualkan produk PT A berupa Perabotan atas Jasa ini PT B diberikan komisi sebesar 10%.Pada tanggal 10 Maret 2015 PT A menyerahkan barang tersebut ke PT B senilai Rp 100.000.000. Pada Tanggal 2 April 2015 barang tersebut laku dijual dan PT B mendapat fee sebesar Rp 10.000.000, Fee dan uang penjualan dibayarkan pada saat itu juga.

1.      Pada tanggal 10 Maret 2015 PT A mengirim perabot ke PT B, maka PT A wajib memungut pajak sebesar Rp 10.000.000 kepada PT B sebagai Pajak Keluaran. Pajak Masukan ini dapat menjadi Pajak Masukan bagi PT B untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
2.      Pada  Tanggal 2 April 2015 PT B wajib membuat Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli sebesar Rp 10.000.000 dan kepada PT A sebesar Rp 1000.000, PT A dapat menjadikan PPN aras fee tersebut sebagai PPN Masukan.
3.      Sehingga total PPN kurang bayar yang disebabkan oleh transaksi konsinyasi ini adalah :

(1)  Total PK PT A  = 10.000.000                           
      Total PM PT A =   1.000.000                              
      PPN KB               9.000.000                               

(2)   Total PK PT B =  11.000.000
       Total PM PT B = 10.000.000
       PPN KB                1.000.000

Apabila atas transaksi ini ternyata PT B mengembalikan BKP tersebut ke PT A, maka PT B harus menerbitkan Nota Retur. Nota Retur ini akan dijadikan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi PT A dan pengurang Pajak Masukan bagi PT B.

A.1 Mengapa Konsinyasi dijadikan sebagai  Taxable Supply (Penyerahan)

Penyerahan konsinyasi dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN dikarenakan sudah terdapat transfer dalam hal barang dari Consignor kepada pihakConsignee. Salah satu alasan mengapa penyerahan dari Consignor ke Consigneedikenakan PPN adalah penyerahan tersebut dilakukan dala rangka kegiatan bisnis. Sehingga selama penyerahan tersebut adalah BKP dan diseranhkan oleh PKP dalam rangka kegiatan usaha maka seharusnya penyerahan tersebut dikenakan PPN, berikut pendapat dari Williams[4] :

Tax must be collected, and what input tax is available as a deduction against that output tax. The normal approach is to impose output tax on transactions and persons if (a) the transactions are "supplies of goods and services; (b) those supplies are "taxable and not exempt from VAT; (c) those taxable supplies are made by a "taxable person," that is, a person within the  scope of the charge to VAT; and (d) the taxable person makes those supplies as part of the person's business activities, and not as part of a hobby or noncommercial activity

Karena penyerahan atas penyerahan konsinyasi ini ada hubunganya dengan kegiatan usaha, maka penyerahan konsinyasi ini termasuk penyerahan yang dikenakan PPN, sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) hurug g UU PPN.

A.2   Kelebihan dan Kekurangan Konsinyasi sebagai Taxable Supply(Penyerahan)
Kelebihan konsinyasi sebagai Taxable Supply adalah Negara dapat lebih cepat mendapatkan penerimaan pajak karena begitu barang sudah diserahkan dariConsignor ke Consignee akan terutang PPN. Mekanisme administrasi dari Pengusaha Kena Pajak juga akan lebih cepat, di mana PKP Penjual harus lebih cepat memungut dan PKP Consignee akan lebih cepat mengkreditkan Pajak Masukannya. Negara akan diuntungkan dengan peraturan ini karena akan mempercepat mekanisme pemungutan PPN yang lebih cepat.

Kekurangan dari Konsinyasi sebagai Taxable Supply adalah penyerahan PPN tidak selaras dengan pengakuan penjualan. Dengan demikian akan memberatkan PKP Consignee dan Consignor karena sudah ada PPN yang dipungut, walaupun sebenarnya belum ada penjualan yang ada. Penjualan baru diakui pada saat Ultimate Purchaser membeli barang konsinyasi, sehingga pada dasarnya akan ada “PPN yang harus ditalangi” terlebih dahulu. Dalam prakteknya hal ini sangat memberatkan dari sisi cash flow, sehingga di lapangan banyak yang mengindari pengenaan PPN dengan cara tidak membuat surat jalan pada saat  pengiriman barang ke Consignee.

Rabu, 02 Maret 2016

Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura


Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Bentuk Natura adalah :

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang. Contoh Imbalan Dalam Bentuk Natura :
Pemberian Beras, gula, pakaian seragam, makanan dan minuman kepada karyawan oleh wajib pajak sebagai pemberi kerja.

Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Kenikmatan adalah :

Penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang atau setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
Contoh Imbalan Dalam Bentuk Kenikmatan :
1. Penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan.
2. Seorang pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.Oleh karena pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja walaupun dalam bentuk tunai, tetapi dilakukan kepada pihak ketiga sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan kepada pegawai, karyawan atau karyawati, maka diterima pegawai, karyawan atau karyawati dalam bentuk kenikmatan sehingga pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak merupakan beban yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan netto pemberi kerja tersebut.




Sabtu, 27 Februari 2016

SI PENJUAL KORAN

Pagi itu penjaja koran berteduh di emperan toko. Sejak subuh hujan turun cukup deras, yg membuatnya tidak bisa menjajakan korannya.

Terbayang di benakku, tidak ada satu sen pun uang yang akan ia peroleh kalau hari terus hujan. Namun, kegalauan yang kurasakan ternyata tidak tampak sedikitpun di wajah Penjual Koran Sang Teladan.

Hujan masih terus turun. Si penjaja koran pun tetap duduk di emperan toko sambil tangannya memegang sesuatu. Tampaknya seperti sebuah buku. Kuperhatikan dari kejauhan, lembar demi lembar ia baca. Awalnya aku tidak tahu apa yang sedang ia baca. Namun saat kudekati, ternyata... KITAB SUCI AL-QURAN yg dibacanya...

+ "Assalamu 'alaikum" ...

- “Waalaikum salam"

+ “Bagaimana jualan korannya, Mas" ...

- “Alhamdulillah, sudah satu yang terjual.”

+ “Wah susah juga ya kalau hujan begini" ...

- “Insya Allah ada rizkinya.”

+ “Terus, kalau hujannya sampai sore?”

- “Itu artinya rizki saya bukan jualan koran, tapi banyak berdoa.”

+ “Kenapa?”

- “Kata Rasulullah SAW, saat hujan adalah saat mustajab untuk berdoa. Punya kesempatan berdoa, juga rizki namanya.”

+ “Lantas, kalau tidak dapat uang?”

- "Berarti, rizki saya bersabar"

+ "Kalau tidak ada yg dimakan"? .....

- “Berarti rizki saya berpuasa"

+ “Kenapa Mas bisa berpikir seperti itu?”

- “Allah SWT yang memberi rizki. Apa saja rizki yang diberikan-Nya saya syukuri. Selama jualan koran, meskipun tidak laku, dan harus puasa, tapi saya blm pernah kelaparan" - katanya mantap dan ikhlas menutup pembicaraan

Saudaraku...

Hujan pun reda. Si penjaja koran bersiap-siap untuk berjualan. Ia pamit sambil memasukkan Al-Quran ke dalam tas gendongnya.

Aku termenung ... tanpa kusadari kacamataku menjadi gelap krn kucuran tangisku. Saya terenyuh thdp diri sendiri setelah menyimak kalimat tausiah yang diucapkan srorang loper koran.

Ada penyesalan di dalam hati. Kenapa kalau hujan aku masih resah-gelisah. Khawatir tidak dapat uang, ... khawatir acaranya berantakan... khawatir jemurannya tdk ada yg kering... khawatir rumahnya kebanjiran, ... khawatir tdk dpt hadir di undangan ... khawatir tidak bisa bertemu klien dan kawan seprofesi... dsb..dsb..

Kembali baru kusadari, rizki bukan semata uang. Bisa bersabar, berpuasa, berdoa, beribadah kesalehan sosial lain apa pun itu, adalah juga rizki dari Allah SWT.

Hujan, bukanlah petaka tp anugerah, rahmat & berkah dr Allah.

Dlm kesempatan hujan itu kita bs memanjatkan doa apa sj yg In syaa Allah diijabah oleh Allah..

Saudaraku...

Rizki hidayah dan bisa bersyukur adalah jauh lebih bermakna daripada pekerjaan dan uang. Dari apa pun juga...

Kamis, 25 Februari 2016

Facebook Ibarat Pedang Bermata Dua


Ada yang aktif bermain facebook, bertambah ilmunya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah amalnya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah silaturahimnya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah lemah lembut akhlaknya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah luas wawasannya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah rasa takutnya kepada Allah..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah semangat ibadahnya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah semangat ngajinya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah semangat kerjanya..

Tetapi..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah malas ibadahnya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah futur amalnya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah malas ngajinya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah malas kerjanya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah keras hatinya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah sombong dirinya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah sibuk dengan dunianya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah maksiatnya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah selingkuhannya..
Ada yang aktif bermain facebook, bertambah liar hatinya..
Dimanakah posisi kita ? Semoga kita semua bisa di pilihkan jalan terbaik untuk hidup yang lebih bermanfaat.. Aamiin

Kantong Plastik yang Diributkan

Oleh Rizqi Awal


Pro dan Kontra tentang kebijakan Kantong Plastik berbayar demi kehidupan Go Green sedang menjadi hal menarik. Sama halnya dengan gerakkan hemat energi, di mana mematikan lampu satu jam saja.

Ya, hal yang lucu, ketika masyarakat dituntut untuk memulai Go Green, tetapi para pihak Kapitalis dibiarkan begitu saja dalam memboroskan energi dan kerusakan lingkungan. Sebenarnya Jaringan Minimarket yang tersebar di seantero Nusantara juga telah menyediakan plastik ramah lingkungan, yang tidak berdampak banyak dengan plastik yang justru hadir dibuat kemasan.

Perhatikan wadah bungkus mie instan, perhatikan botol-botol yang berjejer terjual di rak-rak tersebut, yang sesungguhnya jauh lebih mengenaskan dibandingkan kantong plastik. Ada yang bilang, apa susahnya uang Rp 200,-.

Uang Rp 200,00 itu bila dikalikan 500.000 orang artinya berada di angka Rp 100.000.000,- setiap harinya keluar dari kantong rakyat untuk kepentingan kapitalisme. Pertanyaannya, apakah ada imbal bali dari Rp 200,- itu? Apakah ada Program Go Green yang nyata dari paksaan uang tersebut? Pemerintah, sekali lagi terlihat sebagai penghisap darah dari rakyat. Dengan alih peduli lingkungan, justru Negara dan Pemerintah dengan semena-mena menyalahkan semua karena rakyat. Bagaimana dengan kondisi Pembakaran Hutan yang juga melenyapkan paru-paru dunia kemarin? Bagaimana hukum dan tindakan tegasnya? Bagaimana dengan pembuangan limbah dan AMDAL yang sembarangan dari para Perusahaan besar yang mengotori sungai-sungai yang dulu bersih?

Ah sudahlah, pasti juga ada pembela pemerintah, yang menganggap bahwa Pemerintah tidak berhak dikritik. Paling yang akan keluar pernyataan, "Jangan ditanya, Apa yang diberikan Negara kepada kita, tapi buatlah pertanyaan apa yang diberikan kita kepada Negara."

Kalau pemerintah memang serius mengurusi isu lingkungan hidup, Maka mencabutnya dari akar, jangan memotong ranting dan daunnya

Rabu, 24 Februari 2016

ANGKOTA MISTERIUS DI TERMINAL JOYOBOYO SUROBOYO



Di terminal JOYOBOYO ada angkot misterius. Jangan sampai kejadian tersebut terulang pada diri anda/saudara anda. Tepatnya pada malam jumat kemarin bertempat diterminal kira kira jam 8 malam ada seorang wanita naik angkot.
Di dalam angkot cuma ada dirinya tanpa ada penumpang lain, tidak biasanya hari itu sangat sepi. Kemudian angkot berangkat karena tidak ada penumpang lain. Saking capeknya, wanita tersebut mengantuk dan tertidur didalam angkot.
Tepat dijalan yang sepi si wanita terbangun merasa angkot berjalan sangat pelan. Ia langsung melirik kearah kemudi, betapa kagetnya dia saat melihat kedepan. Angkot berjalan tapi tidak ada sopirnya.
Tanpa menunggu lama wanita tersebut menjerit dan mintat tolong. Wanita tersebut langsung memalingkan kepalanya kearah jendela dan membukanya, bermaksud mau minta tolong siapa tau ada orang lewat.
Saat mengeluarkan kepalanya, wanita tersebut tambah kaget karena ada sebuah kepala yang nongol dijendela sambil ngomong, "OJOK BENGAK-BENGOK NING, EWANGONO NYURUNG AE. ANGKOTAE MOGOK NING !!!!

*sabar kawan, mari rehat sejenak............, .

THIS TOO, WILL PASS" ( artinya "DAN YANG INIPUN AKAN BERLALU" ).

DAN YANG INI PUN AKAN BERLALU

Pada suatu hari, seorang Bijak meminta kepada seorang tukang emas yang suda tua renta untuk membuat cincin dan menuliskan sesuatu di dalamnya. Sang Bijak berpesan, "Tuliskanlah sesuatu yang bisa di simpulkan dari seluruh pengalaman dan perjalanan hidupmu supaya bisa menjadi pelajaran bagi hidup saya".

Berbulan-bulan si tukang emas yang tua membuat cincin tersebut merenung kalimat apa yang patut diukir di cincin emas yang kecil itu. Akhirnya, si tukang emas itupun menyerahkan cincinnya pada sang Bijak.

Dengan tersenyum, sang Bijak membaca tulisan kecil di cincin itu. Bunyinya, "THIS TOO, WILL PASS"   ( artinya "DAN YANG INIPUN AKAN BERLALU" ).

Awalnya sang Bijak tidak terlalu paham dengan tulisan itu. Tapi, suatu ketika, tatkala menghadapi persoalan hidup yang pelik, akhirnya ia membaca tulisan di cincin itu " DAN YANG INIPUN AKAN BERLALU ", lalu ia pun menjadi lebih tenang

Dan tatkala ia sedang bersenang-senang, ia pun tak sengaja membaca tulisan di cincin itu " DAN YANG INIPUN AKAN BERLALU ", lantas ia menjadi rendah hati kembali.

Ketika anda mempunyai masalah besar ataupun sedang lagi kondisi terlalu gembira, ingatlah kalimat " DAN YANG INIPUN AKAN BERLALU "

Tidak ada satupun di dunia ini yang abadi. Jadi, ketika anda punya masalah, janganlah terlalu bersedih.
Tapi, tatkala anda lagi senang, nikmatilah selagi anda bisa senang.

Ingatlah, apapun yang anda hadapi saat ini, semuanya akan berlalu.

Untuk itu :
• tetaplah SEJUK di tempat yang Panas..
• tetaplah MANIS di tempat yang begitu Pahit..
• tetaplah merasa KECIL meskipun telah menjadi Besar..
• tetaplah TENANG di tengah Badai yang paling Hebat.. &
THIS TOO WILL PASS.

Selasa, 23 Februari 2016

Kaos Kaki sobek

Seseorang kaya raya , sedang sakit parah,menjelang ajal menjemput dikumpulkanlah anak-anak tercintanya..
Beliau berwasiat : Anak-anakku, jika ayah sudah dipanggil yang Maha Kuasa, ada permintaan ayah kepada kalian " tolong pakaikan kaos kaki kesayangan ayah, walaupun kaos kaki itu sudah robek, ayah ingin pake barang kesayangan semasa bekerja di kantor ayah dan minta kenangan kaos kaki itu dipake bila ayah dikubur nanti..

" Singkat cerita, Akhirnya sang Ayah meninggal dunia.. Saat mengurus Jenazah dan saat mengkafani, anak2nya minta ke pak modin untuk memakaikan kaus kaki yang robek itu sesuai wasiat ayahnya.. Akan tetapi pak modin menolaknya : maaf secara syariat hanya 2 lembar kain putih saja yang di perbolehkan dipakaikan kepada mayat..

Terjadi diskusi panas antara anak2 yang ingin memakaikan kaos kaki robek dan pak modin yang juga ustadz yang melarangnya.. Karena tidak ada titik temu dipanggilah penasihat keluarga sekaligus notaris..

Beliau menyampaikan : sebelum meninggal bapak menitipkan surat wasiat, ayo kita buka ber-sama2 siapa tahu ada petunjuk..!!
Maka dibukalah surat wasiat alm milyader buat anak2nya yang di titipkan kepada Notaris tersebut..

Ini bunyinya:
Anak-anaku,pasti sekarang kalian sedang bingung, karena dilarang memakaikan kaus kaki robek kepada mayat ayah..
Lihatlah anak2ku, padahal harta ayah banyak, uang berlimpah, beberapa mobil mewah, tanah dan sawah di-mana2, rumah mewah banyak.. Tetapi tidak ada artinya ketika ayah sudah mati..!!

Bahkan kaus kaki robek saja tidak boleh dibawa mati.. Begitu tidak berartinya dunia, kecuali amal ibadah kita, sedekah kita yang ikhlas.. Anak2ku inilah yg ingin ayah sampaikan agar kalian tidak tertipu dengan dunia yang sementara..

Salam sayang dari ayah.

 jadikanlah dunia ini sebagai jalan menuju  Allah.

Aamiin Yaa Robbal

Senin, 22 Februari 2016

Gara2 dirampok 4 Milyar dapat Rezeki Puluhan Milyar.

Pasti Anda sudah tahu siapa Bernie Ecclestone. Bernie Ecclestone adalah seorang businessman yang sangat kaya. Dia juga adalah team pendiri ajang balapan Formula 1.

Suatu hari ketika sedang berjalan dengan pacarnya, dia dirampok oleh segerombolan perampok. Bernie di hajar habis-habisan sampai babak belur oleh perampok tersebut dan seluruh barang berharga yang dia pakai di ambil oleh perampok, termasuk jam tangan mewah merk Hublot yang dia beli seharga 4 Milyar.

Sebagai informasi Hublot adalah Brand Jam tangan terkenal di USA dengan harga selangit.

Coba Anda bayangkan, jika Anda adalah Bernie Ecclestone, ketika Anda dirampok dan di hajar sampai babak belur, apa yang Anda lakukan? Mungkin yang terpikir adalah “Mr. Bernie orang kaya, dia banyak uang, sehingga dia akan cari si perampok sampai ketemu” Itu hal yang sangat umum di lakukan oleh orang yang merasa “berkuasa”. Atau andai kejadian ini terjadi pada Anda saya yakin Anda akan menangis, marah, tidak bisa tidur, tidak bisa makan dan seterusnya dan seterusnya.😀

Tapi… tahukah Anda apa yang di lakukan oleh Bernie Ecclestone? Yang dia lakukan adalah tindakan yang di luar kebiasaan orang!

Dia minta orang untuk memfoto diri-nya dalam keadaan babak belur, kemudian dia mengirimkan foto tersebut ke CEO Hublot – Jean Claude Biver dengan catatan di bawah fotonya “”See what people will do for a Hublot.”

Tahukah Anda apa yang di lakukan oleh CEO Hublot tersebut? Dia juga melakukan hal yang di luar kebiasaan orang. Dia meminta ijin kepada Bernie untuk membuat iklan dengan memasang foto Bernie yang sedang babak belur, dan dengan judul besar : “See what people will do for a Hublot.”

Dengan hasil kerja sama iklan tersebut terjadi penjualan yang sangat dasyat. Dan Bernie pun dibayar milyaran rupiah. Luar Biasa bukan?

Dirampok, malah dapat duit sebagai model iklan jam Hublot.

Kita tidak bisa merubah kondisi kita atau masalah yang menimpa kepada kita, yang kita bisa hanyalah merubah respon kita dengan positif, dan lihat, hasilnya pun akan luar biasa positif.


Semoga bermafaat.
Harri Firmansyah..
Ps:
K+R=H ( kondisi + respon = hasil)

Sabtu, 17 Oktober 2015

BENTUK USAHA TETAP

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. Bengkel;
  7. Gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Contoh BUT :
adalah Perusahaan dari China yang memenangkan tender pembangunan PLTU maka untuk membangun PLTU tersebut perusahaan dari China mendirikan BUT yang akan beroperasi selama pembangunan PLTU tersebut, setelah selesai maka BUT tersebut bubar dan mengajukan penghapusan NPWP.
Dasar Hukum : Pasal 2 UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Warisan Yang Belum Terbagi

Warisan Yang Belum Terbagi

Berikut pasal dalam undang-udang no 36/2008 tentang pajak penghasilan, yang mengatur warisan yang belum terbagi:

  1.  Pasal 2 (1)
Yang menjadi subjek pajak adalah : a.2. warisan yg belum terbagi
Penjelasan: Warisan yang belum terbagi merupakan ‘Subjek Pajak pengganti’, yg menggantikan posisi yg ahli waris sebagai penerima warisan. Maksudnya, daripada warisan dihitung pajaknya sendiri oleh masing-masing ahli waris, lebih baik diselesaikan saja kewajiban perpajakannya saat belum dibagi. sehingga, nanti warisan yg di dapat
ahli waris tersebut bukan merupakan objek pajak bagi ahli waris.
  1. Pasal 2 (3)
Yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri adalah : c. Warisan yg belum terbagi
Penjelasan: Warisan yg belum terbagi mengikuti status pewaris, dalam artian
memakai NPWP pewaris. Jika telah dibagi, kewajiban beralih ke ahli waris. jadi jika pada
saat warisan dibagi kewajiban perpajakannya belum tuntas, maka warisan yg didapatkan oleh ahli waris merupakan objek pajak, jadi menambah penghasilan netto dan penghasilan kena pajak ahli waris. Warisan dari Wajib Pajak Luar Negeri yg tidak punya penghasilan di Indonesia, dianggap sudah diselesaikan kewajiban perpajakannya di
negara asal. jadi tidak dianggap ‘Subjek Pajak Pengganti’. dalam hal ini, warisan tersebut melekat pada objek, sehingga dikecualikan dari objek pajak.
  1. pasal 2A (5)
Kewajiban pajak subjektif, dimulai sejak timbulnya warisan dan berakhir saat warisan selesai dibagikan.
Penjelasan: Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut, yaitu pada saat meninggalnya pewaris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat pada warisan tersebut. Kewajiban pajak subjektif warisan berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada para hali waris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih kepada para ahli waris.
  1. psl 4 (3)
Dikecualikan dari objek pajak: b. warisan

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Contoh :
Tuan Ahmad adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki usaha sebuah Toko dan sudah punya NPWP. Ia memiliki seorang istri dan 3 orang anak. Suatu waktu Ahmad meninggal dunia. Warisan berupa toko yang ditinggalkan oleh Tuan Ahmad selanjutnya dikelola oleh Istri dan ketiga anaknya yang merupakan ahli waris dari Tuan Ahmad. Atas penghasilan yang diperoleh oleh toko tentu harus dibayar pajaknya. Agar kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh toko tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka toko itulah yang ditunjuk sebagai subjek pajak, menggantikan para ahli waris yang berhak. Siapa yang jadi pelaksana kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh toko tersebut diserahkan kepada para ahli waris.

Saat Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subyektif
Subjek Pajak
Mulainya kewajiban subyektif
Berakhirnya kewajiban subyektif
Warisan yang belum terbagi 
Saat timbulnya warisan yang belum terbagi (pewaris meninggal). 
Saat warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya. 
Sehubungan dengan dikenakannya PPh pada warisan yang belum terbagi maka pada Pasal 3 PP Nomor 74 Tahun 2011 diberi penegasan tentang warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh pihak-pihak berikut untuk melaporkan pajaknya :
  • ·      Salah seorang ahli waris;
  • ·      pelaksana wasiat; atau
  • ·      pihak yang mengurus harta peninggalan.
Berdasarkan penjelasan PP Nomor 74 Tahun 2011, khususnya mengenai penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun demikian, terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat  dilakukan berdasarkan Verifikasi, sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011. Verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah Wajib Pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu pada ayat tersebut, salah satunya adalah :
“Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi”
Penambahan dua ketentuan mengenai NPWP pada PP Nomor 74 tahun 2011 menegaskan relevansi antara ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan peraturan pelaksanaannya. Penambahan pasal tentang warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diharapkan dapat menjembatani perbedaan persepsi di dalam penerapan kewajiban ber-NPWP dalam pigura yang proporsional.

Minggu, 19 Juli 2015

3 KATA SEDERHANA

BAGI pasangan suami istri manapun, komunikasi adalah sesuatu yang sangat penting. Di antara kata-kata itu, ada tiga kata sederhana yang dalam keseharian memberikan dampak yang sangat besar.
Kata-kata itu adalah:
“SINI AKU BANTU”, relakan waktu Anda dan usahakan tanpa berpikir lebih lanjut.
“AKU MENGHORMATI KAMU”, pengaguman terhadap pasangan Anda, meninggikan statusnya di mata Anda.
“AKU RINDU KAMU”, tiga kata ini memberi tahu kepada pasangan Anda bahwa ada ruangan yang senantiasa tersedia untuknya.
“AKU SANGAT MENYESAL”, menunjukan sikap yang manusiawi sekali, bahwa dalam beberapa titik, kita berbuat salah.
“KUMOHON MAAFKAN AKU”, menerima pernyataan maaf sebagaimana kita juga selalu ingin dimaafkan untuk setiap khilaf.
“TERIMA KASIH BANYAK”, ini adalah ucapan syukur atas kebaikan pasangan Anda.
“BAGAIMANA KABARMU, SAYANG?”, kesehatan adalah kekayaan tak ternilai. Tunjukkan bahwa Anda sangat peduli terhadap pasangan Anda, sama pedulinya Anda terhadap diri Anda sendiri.
“AKU CINTA KAMU”, ini kata paling sakti dalam hubungan rumah tangga. Seharusnya, semakin lama bahtera rumah tangga, semakin kita terbiasa mengucapkan hal ini, walau dalam momen-momen tertentu. Tak ada yang bisa mengalahkan anugerah cinta. Tiga kata ini akan meyakinkan pasangan Anda bahwa mereka sangat dibutuhkan dan diinginkan dalam hidup Anda.

KISAH PARA NABI MELAWAN PENGUASA

 Oleh Ust. ANIS MATTA,

Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya yakin Antum semua di bulan Ramadhan kemarin telah mengkhatamkan Alquran. Tinggal masalahnya, berapa kali khatam?Ikhwah fillah. Interaksi kita dengan Alquran baru akan terwujud ketika kita merasa dibimbing Alquran dalam setiap interaksi kita, termasuk pengalaman-pengalaman hidup kita. Pola interaksi kita dengan Alquran itulah yang harus kita tingkatkan, agar Alquran benar-benar memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita.
Ikhwah fillah. Salah satu kandungan Alquran adalah sejarah yang berisi fakta-fakta kemudian ditafsirkan. Tujuan utamanya bukan menguasai fakta-fakta itu, tetapi bagaimana kita mengambil pelajaran dari fakta-fakta sejarah tersebut.
Kisah Alquran yang erat kaitannya dengan kehidupan bernegara, di antaranya adalah kisah Nabi Yusuf, Nabi Sulaiman, dan Nabi Musa vs Penguasa kala itu.
Nabi Musa mengajarkan kepada kita tentang bagaimana memposisikan diri sebagai oposisi. Nabi Yusuf mengajarkan kepada kita konsep dan aplikasi tentang “musyarakah” sehingga kisahnya yang berawal di penjara dapat berujung di istana. Berbeda lagi kisah tentang Nabi Sulaiman, yang bercerita tentang bagaimana jika agama telah mampu menguasai negara.
Ketiga cerita tersebut meskipun berbeda, tetapi mempunyai persamaan:
(1) Konflik
Baik ketika beroposisi, bermusyarokah, maupun menguasai negara, konflik itu selalu ada. Bahkan (cikal bakal) konflik antara Nabi Musa dan Fir’aun telah ada jauh sebelum Nabi Musa lahir, yaitu keinginan Fir’aun melenyapkan setiap bayi laki-laki karena dikhawatirkan akan menyingkirkan kekuasaannya.
Konflik adalah salah satu bentuk cobaan Allah kepada manusia. Manusia yang paling keras cobaannya adalah para nabi dan orang-orang yang paling “mirip” dengan para nabi itu (orang-orang shalih).
Konflik itu biasa, bahkan konflik antara Yusuf dan Benyamin (satu ibu-satu bapak) dengan saudara-saudaranya yang juga anak-anak keturunan Nabi (keluarga Yusuf, 4 generasi ke atas adalah Nabi semua) hingga berujung pada skenario pembunuhan. Apalagi hanya dalam sebuah organisasi atau negara. Kata Sayid Qutb: kita tidak bisa memilih untuk tidak berkonflik, yang bisa kita pilih adalah di kubu mana kita berada.
Khusus cerita Yusuf kita dapati konflik terjadi karena kecemburuan akan kadar keikhlasan saudara-saudaranya. Maka, prinsip dakwah kita yang pertama dan utama adalah salamatush-shadr (lapang dada, wujud ukhuwah paling minimal -ed).
(2) Konspirasi
Hal yg patut dicatat: ayat-ayat yang berkaitan dengan konspirasi kepada para nabi itu dikaitkan dengan keimanan kepada Allah dan kepada taqdir, supaya kita punya keyakinan bahwa Allah-lah yang mengendalikan semuanya. Dia-lah sebaik-baik pembuat tipu daya.
Kita lihat bagaimana kisah Nabi Musa yang diselamatkan Allah dengan mengantarkan beliau ke istana Fir’aun melalui Sungai Nil kemudian ditemukan oleh isteri Fir’aun. Siapakah yang mengendalikan pikiran isteri Fir’aun sehingga Musa diselamatkan dan diijinkan menikmati hidup di istana? Bukankah sebelumnya Fir’aun ingin agar setiap bayi laki-laki dibunuh? Mengapa dia justeru setuju untuk membesarkan Musa di istananya? Allah telah mengubah persepsi Fir’aun dan isterinya sehingga menyelisihi niatnya sendiri.
Ingat pertempuran Fir’aun dan Musa, ketika Musa terjepit Ia justru lari ke laut. Logika perang modern dimana-mana kalau terjepit larinya ke gunung atau hutan bukan ke laut. Maka tatkala Fir’aun mengetahui hal itu, ia dan pasukannya besorak karena sangat mudah menghancurkan Musa dan pengikutnya. Tapi Allah punya rencana, diperintahkan Musa memukulkan tongkat ke laut dan terbelah-lah lautan. Fir’aun pun tak sempat berpikir panjang, mengejar ke tengah lautan yang terbuka, dan ia pun binasa ditelan lautan.
Demikian pula, siapakah yang mengendalikan pikiran saudara Yusuf sehingga mereka hanya menceburkan Yusuf ke dalam sumur, dan bukan membunuhnya? Ingat, sebab utama konflik antara Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya adalah KECEMBURUAN, yang berakhir pada konspirasi untuk membunuh Yusuf as.
Jika kita punya kesadaran tentang kekuasaan Allah, tidak boleh ada ancaman yang membuat kita berhenti bergerak dan berjuang. Maka, jangan pernah memandang besar dan kuat terhadap musuh-musuh kita. Allah-lah yang memberikan kita kekuatan dan persepsi itu.
(3) Jarak
Yang dimaksud di sini adalah jarak antara mimpi dan realisasi atas mimpi itu. Kita harus punya optimisme bahwa mimpi kita pasti terwujud. Harus punya nafas perjuangan yang panjang agar mimpi kita terwujud. Berapa lama jarak antara mimpi Nabi Yusuf dan realisasi kekuasaan beliau? Salah satu riwayat menjelaskan, jarak itu adalah 40 tahun. Kesabaran Yusuf itulah yang menjadikannya dimenangkan oleh Allah SWT.
Kesabaran adalah faktor yang sangat penting dalam suatu perjuangan. Kisah nabi Yusuf antara dibuang saudara-saudaranya dengan realitas mimpi ayahnya nabi Yakub, bahwa saudara-saudara akan menyembah/sujud ke nabi Yusuf, adalah sekitar 40 tahun (8x pemilu), riwayat lain 80 tahun (16x pemilu).
Jatuh bangun dalam pilkada, pileg, adalah biasa dalam pendakian menuju kemenangan. Yang pasti, kita harus terus naik, meskipun dlm perjalanan naik itu kadangkala butuh istirahat. Kalaupun kita menang pilkada bahkan memenangkan negara ini masih akan panjang perjuangan (tantangan dan konfliknya). Usai memenangi negara kita harus berjuang dan berkonflik memenangkan tahap berikutnya hingga sampai ustadziyatul ’alam.
Jadi miliki nafas yang panjang, jangan pernah patah arang apalagi hanya karena survey.
Siapa yang akan menang, adalah mereka yang berumur lebih panjang: stamina tetap, teknik semakin baik. Pemimpin Bosnia kala tahun 1994 diwawancarai oleh Fox News ditanya tentang masa depan Bosnia, beliau mengatakan, “Yang memenangi peperangan ini bukanlah yang membunuh lebih banyak jiwa, tetapi siapa yang bisa hidup lebih lama.” Fakta sejarah menunjukkan bahwa pada
akhirnya Serbia pergi dan Bosnia berdiri merdeka.
Yakinlah kapanpun itu kita akan tetap menang pada akhirnya. Mana lebih lama umur negara atau agama? Imperium Romawi-Yunani sekarang mana? Tapi agama yang dulu pernah mereka kalahkan sampai hari ini masih tetap ada. Maka karena kita berjuang untuk agama ia akan selalu menang! Politisi menciptakan voters, tapi agama menciptakan Followers. Kuat mana voters dan followers?
(4) Mindset
Baik Nabi Yusuf, Musa, maupun Sulaiman, ketiganya punya mindset sebagai PEMENANG, bukan pengabdi. Coba perhatikan, Doa Nabi Sulaiman yang sangat dahsyat: Robbii hablii mulkan laa yanbaghii li ahadin min ba’dii. Sulaiman minta negara dan ia minta negara itu tidak diberikan kepada selainnya.
Kita doanya apa? kita doa minta istri, anak-anak sholeh, dan semua itu diberikan oleh Allah. Tapi pernahkah kita berdoa minta negara?
*Sulaiman bukan hanya minta negara, tapi negara/kekuasaan yang tak diberikan Allah kepada setelahnya*
Kalau kita tak pernah meminta (berdoa) minta negara akankah Allah berikan kita negara ini? Oleh karena itu mari kita tambah doa-doa kita dengan doa Sulaiman.
*Kalau kita minta negara maka Allah akan sertakan segala isinya, tapi kalau kita hanya minta suami, istri, anak sholeh belum tentu negara akan diberikan pada kita. Sulaiman karena doanya itu menurut riwayat istrinya 99, bahkan Daud istrinya 1000*
Berdoalah kepada Allah agar kita diberikan kekuasaan yang dengannya kita memperbaiki umat dan bangsa ini. Bahkan lebih daripada itu, kita akan tunjukkan peran kita di muka bumi ini.
Apakah Antum siap untuk mengubah MINDSET sebagai PEMENANG ?
Apakah Antum siap MEMENANGKAN DAKWAH ini ?
Yakinkah Antum dengan KEMENANGAN yang akan ALLAH BERIKAN ?
Inspirasi Dari Kisah Nabi Musa, Yusuf dan Sulaiman

Mereka berkata

Mereka berkata:
(1) "Kalau dakwah itu, mbok ya pake cara yang baik, agar tidak menimbulkan kontroversi."
(2) "Kamu sering dibully dan dihujat gara-gara kamu sendiri yang suka menjelek-jelekkan pihak lain."
Padahal Faktanya:
(1) Dulu Rasulullah berdakwah dengan cara yang SANGAT BAIK, namun tetap saja banyak yang menghina beliau, menuduh beliau pemecah belah bangsa Arab, dst.
(2) Rasulullah adalah manusia terbaik, akhlaknya paling mulia, dia tentu saja tak pernah menjelek-jelekkan pihak lain. Namun tetap saja: beliau dibully, dihujat, dicaci-maki, difitnah, bahkan hendak dibunuh.
Saya sangat setuju, bahwa dakwah yang bertujuan baik seharusnya disampaikan dengan cara yang baik pula. Namun FAKTA MEMBUKTIKAN bahwa REAKSI PUBLIKlah yang seringkali menyebabkan dakwah mendapat citra buruk.
Karena itu, kita sebagai Muslim yang sedah berdakwah, lebih baik fokus saja dengan tugas kita. Gunakan cara-cara yang baik, luruskan niat demi Allah semata. Jika kemudian banyak komentar maupun reaksi negatif, ya biarkan saja. Iklhas dan tawakkal saja. Namanya jalan dakwah, memang tak pernah mulus.
Semoga teman-teman sekalian tetap istiqomah di jalan dakwah...

Mayoritas Yang Di-Minoritaskan

Mayoritas Yang Di-Minoritaskan... Kami mau berpuasa, diminta menghargai yang tidak puasa.. Kami mau mendengar lantunan ayat suci Al-Quran, kakek renta itu menyebut "polusi udara".. Kami mau takbir keliling, dihambat dengan berbagai alasan.. Kami mau merayakan hari kemenangan, masjid dibakar.. Kami meminta hak kami, disebut Gak Toleransi Kami membela diri, disebut Teroris Kami diserang, Media Bungkam Mereka kena gores sedikit, Beritanya sampai ke Ujung Dunia Mereka yang jelas menyerang, disebut "Hanya Oknum" Sungguh Kebathilan yang sangat NYATA Itukah Hasil Revolusi-mu? Kemanakah HAM dan Toleransi-mu? Kemanakah "Barisan Penjaga Bulan Desember" itu, sehingga tempat ibadah sendiri pun tidak dijaga ? Apakah sudah terlalu kenyang tertidur sehingga tak tau masjid dibakar ? Kami bangga dengan ilmunya AA GYM Kami bangga dengan Dzikrullahnya ARIFIN ILHAM Kami bangga dengan motivasinya YUSUF MANSYUR Kami bangga dengan kepolosannya MAMAH DEDEH Tapi.. Kami juga perlu "Singa Yang Garang" Yang Bersuara Lantang Membela Harkat, Derajat dan Martabat Umat dan Agama Ini.. Hidup Mulia.. Atau Mati Syahid.. Semoga Allah Memberkahi dan Melindungi Laskar dan Pejuang Islam Lainnya, Dimanapun Mereka Berada.. Untuk Bersama Melawan Kebathilan ini... Aamiinn Ya Rabb..

Lupa Diri

Td malam aku lupa
Lupa terbangun utk bermunajat kepadaNya
Ah, padahal baru saja dua malam lalu terjaga
Dengan berharap penuh pada ridhaNya
Seharian berkeliling silaturahmi
Makan segala apa yg tersaji
Seakan tak pernah makan berhari-hari
Padahal hari sebelumnya masih bisa menahan diri
Bertemu sanak saudara bercanda haha hihi
Diselingi ghibah sana sini
Atau membuat lelucon tak berarti
Hanya ingin jd pusat perhatian famili
Ah, padahal sebulan sdh latihan
Menahan makan juga lisan
Tak peduli teman memulai pertengkaran
Hati tetap tenang dg segala ucapan
Hari raya ini tilawah tidak kholas
Bahkan selembarpun tak tuntas
Sebulan penuh kmrn 2 kali khatam tak berbekas
Bahkan japrian adminpun malas utk dibalas
Ah..ah..ah ...
Aku kenapa
Sebulan tampak sholih
Sehari liwat sudah beralih
Aku mau berubah
Aku janji tdk lagi bertingkah
Aku ingat suatu tausiyah
Rugi diri jika makin hari taqwa tak bertambah
Ya Allah...
Tetapkan hatiku di atas jalanMu
Istiqomahkan aku
Jadikan aku termasuk bagian orang sholih
Dan berharap mendapat surgaMu
Aamiin...