Warisan Yang Belum Terbagi
- Pasal 2 (1)
Penjelasan: Warisan yang belum terbagi merupakan ‘Subjek Pajak pengganti’, yg menggantikan posisi yg ahli waris sebagai penerima warisan. Maksudnya, daripada warisan dihitung pajaknya sendiri oleh masing-masing ahli waris, lebih baik diselesaikan saja kewajiban perpajakannya saat belum dibagi. sehingga, nanti warisan yg di dapat
ahli waris tersebut bukan merupakan objek pajak bagi ahli waris.
- Pasal 2 (3)
Penjelasan: Warisan yg belum terbagi mengikuti status pewaris, dalam artian
memakai NPWP pewaris. Jika telah dibagi, kewajiban beralih ke ahli waris. jadi jika pada
saat warisan dibagi kewajiban perpajakannya belum tuntas, maka warisan yg didapatkan oleh ahli waris merupakan objek pajak, jadi menambah penghasilan netto dan penghasilan kena pajak ahli waris. Warisan dari Wajib Pajak Luar Negeri yg tidak punya penghasilan di Indonesia, dianggap sudah diselesaikan kewajiban perpajakannya di
negara asal. jadi tidak dianggap ‘Subjek Pajak Pengganti’. dalam hal ini, warisan tersebut melekat pada objek, sehingga dikecualikan dari objek pajak.
- pasal 2A (5)
Penjelasan: Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut, yaitu pada saat meninggalnya pewaris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat pada warisan tersebut. Kewajiban pajak subjektif warisan berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada para hali waris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih kepada para ahli waris.
- psl 4 (3)
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Contoh :
Tuan Ahmad adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki usaha sebuah Toko dan sudah punya NPWP. Ia memiliki seorang istri dan 3 orang anak. Suatu waktu Ahmad meninggal dunia. Warisan berupa toko yang ditinggalkan oleh Tuan Ahmad selanjutnya dikelola oleh Istri dan ketiga anaknya yang merupakan ahli waris dari Tuan Ahmad. Atas penghasilan yang diperoleh oleh toko tentu harus dibayar pajaknya. Agar kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh toko tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka toko itulah yang ditunjuk sebagai subjek pajak, menggantikan para ahli waris yang berhak. Siapa yang jadi pelaksana kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh toko tersebut diserahkan kepada para ahli waris.
Saat Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subyektif
|
Subjek Pajak |
Mulainya kewajiban subyektif |
Berakhirnya kewajiban subyektif |
|
Warisan yang belum terbagi |
Saat timbulnya warisan yang belum terbagi (pewaris meninggal). |
Saat warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya. |
- · Salah seorang ahli waris;
- · pelaksana wasiat; atau
- · pihak yang mengurus harta peninggalan.
“Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi”
Penambahan dua ketentuan mengenai NPWP pada PP Nomor 74 tahun
2011 menegaskan relevansi antara ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku dengan peraturan pelaksanaannya. Penambahan
pasal tentang warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak dan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak diharapkan dapat menjembatani perbedaan persepsi di
dalam penerapan kewajiban ber-NPWP dalam pigura yang proporsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar