Jumat, 26 Agustus 2016

PPN atas Konsinyasi

Konsinyasi dari segi Bisnis dan Akuntansi

Konsinyasi adalah salah satu opsi dalam kegiatan bisnis jual beli di mana Penjual (Consignor/Pengamanat) mengirimkan barang kepada pembeli atau pedagang perantara (Consignee/Komisioner) yang akan membayar barang tersebut pada saat barang tersebut laku dijual. Dalam hal ini Pihak Penjual tetap menjadi pemilik sah dari barang yang dikirimkan ke Komisioner tersebut. Kepemilikan barang berpindah tangan saat barang tersebut telah berhasil dijual olehConsignee/Komisioner[1]. Dalam Konsinyasi hak milik tidak berpindah pada saat barang tersebut dikirimkan oleh Consignor ke Consignee. Barang dagang hanya akan berpindah kepemilikan pada saat barang tersebut telah dibeli oleh pembeli akhir (ultimate purcahaser). Sedangjan pihak Consignee haya berperan sebagai pedagang perantara yang akan mendapatkan komisi dari Consignor.

Konsinyasi dipilih oleh Penjual denga pertimbanga apabila memajang/mendisplay barang dagang di toko consignee akan jauh lebih murah dibandingkan dengan menyewa toko sendiri. Pihak Consignee juga akan diuntungkan karena ada ruang lebih di tokonya yang dapat dimanfaakan untuk memajang barang dari Consignor. Pihak Consignee dapat mendapatkan imbalan atas penjualan barang Consignor berupa komisi, selisih harga barang dari consignor dan harga yang ditetapkan consignee atau bisa keduanya.

Pendekatan Akuntansi dalam transaksi konsinyasi adalah selama belum ada penjualan selama belum ada penjualan dari Consignee  kepada pembeli akhir (ultimate purchaser).  Maka pihak penjual selaku Consignor tidak dapat mengakui sebagai pendapatan ada saat menyerahkan barang dagang ke Consignee . Sehingga pada saat barang tersebut dikirim dari gudang Consignor ke toko Consignee belum ada pencatatan untuk penjualan. Consignor hanya akan mengakui adanya barang keluar dari persediaan barang dagang untuk dikonsinyasikan. SebaliknyaConsignee juga tidak mencatat sebagai pembelian karena hanya ada perpindahan barang semata dan hanya akan mencatat di persediaan barang dagang konsinyasi.Consignor akan mencatat sebagai piutang dan penjualan apabila Consignee sudah memberikan informasi mengenai barang yang  telah laku di jual.

  
Konsinyasi dari Pendekatan UU PPN di Indonesia

Dalam pendekatan PPN objek pajaknya adalah penyerahan Barang Kena Pajak, dan dalam pasal 1A ayat (1) UU PPN 1984 dan perubahannya menyatakan bahwa :(1) yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : (g) Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi. Dalam Undang-Undang PPN di Indonesia PPN terutang pada saat Consignor menyerahkan BKP tersebut kepada Consignee, sebagaimana dinyatakan oleh Sukardji[2] :

“Dalam Penyerahan Baramg kenapa pajak secara konsinyasi sebenarnya baru merupakan titipan. Meskipun demikian berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf g, ditetapkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sehingga merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak.


Dalam hal ini walaupun dalam pendekatan akuntansi penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi bukan penjualan akan tetapi dalam sudut pandang Undang-Undang PPN sudah terutang PPN .

Rosdiana menjelaskan bahwa dalam hal penyerahan BKP secara konsinyasi, PPN yang sudah dibayarkan pada waktu BKP yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan BKP yang dititipkan tersebut[3]. Dari uraian tersebut dapat dijelaskab bahwa PPN keluaran harus dipungut oleh Consignor yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat peneyerahan BKP (titipan) dilakukan kepadaConsignee. Selanjutnya PPN yang sudah dipungut tersebut  ini dapat dijadikan sebagai Pajak Masukan di sisi Consignee. Dalam hal ternyata BKP yang dititipkan tersebut ternyata tidak laku dijual dan dikembalikan maka Consignee dapat membuat nota retur sebagai pengurang Pajak Masukan bagi Consignee dan Pengurang Pajak Keluaran bagi Consignor.

Untuk lebih jelasya mengenai mekanisme pengenaan PPN atas konsinyasi berikut  simulasi mengenai transaksi konsinyasi :

PT A melakukan perjanjian konsinyasi ke PT B, untuk memajang di tokonya dan membantu menjualkan produk PT A berupa Perabotan atas Jasa ini PT B diberikan komisi sebesar 10%.Pada tanggal 10 Maret 2015 PT A menyerahkan barang tersebut ke PT B senilai Rp 100.000.000. Pada Tanggal 2 April 2015 barang tersebut laku dijual dan PT B mendapat fee sebesar Rp 10.000.000, Fee dan uang penjualan dibayarkan pada saat itu juga.

1.      Pada tanggal 10 Maret 2015 PT A mengirim perabot ke PT B, maka PT A wajib memungut pajak sebesar Rp 10.000.000 kepada PT B sebagai Pajak Keluaran. Pajak Masukan ini dapat menjadi Pajak Masukan bagi PT B untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
2.      Pada  Tanggal 2 April 2015 PT B wajib membuat Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli sebesar Rp 10.000.000 dan kepada PT A sebesar Rp 1000.000, PT A dapat menjadikan PPN aras fee tersebut sebagai PPN Masukan.
3.      Sehingga total PPN kurang bayar yang disebabkan oleh transaksi konsinyasi ini adalah :

(1)  Total PK PT A  = 10.000.000                           
      Total PM PT A =   1.000.000                              
      PPN KB               9.000.000                               

(2)   Total PK PT B =  11.000.000
       Total PM PT B = 10.000.000
       PPN KB                1.000.000

Apabila atas transaksi ini ternyata PT B mengembalikan BKP tersebut ke PT A, maka PT B harus menerbitkan Nota Retur. Nota Retur ini akan dijadikan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi PT A dan pengurang Pajak Masukan bagi PT B.

A.1 Mengapa Konsinyasi dijadikan sebagai  Taxable Supply (Penyerahan)

Penyerahan konsinyasi dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN dikarenakan sudah terdapat transfer dalam hal barang dari Consignor kepada pihakConsignee. Salah satu alasan mengapa penyerahan dari Consignor ke Consigneedikenakan PPN adalah penyerahan tersebut dilakukan dala rangka kegiatan bisnis. Sehingga selama penyerahan tersebut adalah BKP dan diseranhkan oleh PKP dalam rangka kegiatan usaha maka seharusnya penyerahan tersebut dikenakan PPN, berikut pendapat dari Williams[4] :

Tax must be collected, and what input tax is available as a deduction against that output tax. The normal approach is to impose output tax on transactions and persons if (a) the transactions are "supplies of goods and services; (b) those supplies are "taxable and not exempt from VAT; (c) those taxable supplies are made by a "taxable person," that is, a person within the  scope of the charge to VAT; and (d) the taxable person makes those supplies as part of the person's business activities, and not as part of a hobby or noncommercial activity

Karena penyerahan atas penyerahan konsinyasi ini ada hubunganya dengan kegiatan usaha, maka penyerahan konsinyasi ini termasuk penyerahan yang dikenakan PPN, sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) hurug g UU PPN.

A.2   Kelebihan dan Kekurangan Konsinyasi sebagai Taxable Supply(Penyerahan)
Kelebihan konsinyasi sebagai Taxable Supply adalah Negara dapat lebih cepat mendapatkan penerimaan pajak karena begitu barang sudah diserahkan dariConsignor ke Consignee akan terutang PPN. Mekanisme administrasi dari Pengusaha Kena Pajak juga akan lebih cepat, di mana PKP Penjual harus lebih cepat memungut dan PKP Consignee akan lebih cepat mengkreditkan Pajak Masukannya. Negara akan diuntungkan dengan peraturan ini karena akan mempercepat mekanisme pemungutan PPN yang lebih cepat.

Kekurangan dari Konsinyasi sebagai Taxable Supply adalah penyerahan PPN tidak selaras dengan pengakuan penjualan. Dengan demikian akan memberatkan PKP Consignee dan Consignor karena sudah ada PPN yang dipungut, walaupun sebenarnya belum ada penjualan yang ada. Penjualan baru diakui pada saat Ultimate Purchaser membeli barang konsinyasi, sehingga pada dasarnya akan ada “PPN yang harus ditalangi” terlebih dahulu. Dalam prakteknya hal ini sangat memberatkan dari sisi cash flow, sehingga di lapangan banyak yang mengindari pengenaan PPN dengan cara tidak membuat surat jalan pada saat  pengiriman barang ke Consignee.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar