Sabtu, 17 Oktober 2015

BENTUK USAHA TETAP

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. Bengkel;
  7. Gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Contoh BUT :
adalah Perusahaan dari China yang memenangkan tender pembangunan PLTU maka untuk membangun PLTU tersebut perusahaan dari China mendirikan BUT yang akan beroperasi selama pembangunan PLTU tersebut, setelah selesai maka BUT tersebut bubar dan mengajukan penghapusan NPWP.
Dasar Hukum : Pasal 2 UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Warisan Yang Belum Terbagi

Warisan Yang Belum Terbagi

Berikut pasal dalam undang-udang no 36/2008 tentang pajak penghasilan, yang mengatur warisan yang belum terbagi:

  1.  Pasal 2 (1)
Yang menjadi subjek pajak adalah : a.2. warisan yg belum terbagi
Penjelasan: Warisan yang belum terbagi merupakan ‘Subjek Pajak pengganti’, yg menggantikan posisi yg ahli waris sebagai penerima warisan. Maksudnya, daripada warisan dihitung pajaknya sendiri oleh masing-masing ahli waris, lebih baik diselesaikan saja kewajiban perpajakannya saat belum dibagi. sehingga, nanti warisan yg di dapat
ahli waris tersebut bukan merupakan objek pajak bagi ahli waris.
  1. Pasal 2 (3)
Yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri adalah : c. Warisan yg belum terbagi
Penjelasan: Warisan yg belum terbagi mengikuti status pewaris, dalam artian
memakai NPWP pewaris. Jika telah dibagi, kewajiban beralih ke ahli waris. jadi jika pada
saat warisan dibagi kewajiban perpajakannya belum tuntas, maka warisan yg didapatkan oleh ahli waris merupakan objek pajak, jadi menambah penghasilan netto dan penghasilan kena pajak ahli waris. Warisan dari Wajib Pajak Luar Negeri yg tidak punya penghasilan di Indonesia, dianggap sudah diselesaikan kewajiban perpajakannya di
negara asal. jadi tidak dianggap ‘Subjek Pajak Pengganti’. dalam hal ini, warisan tersebut melekat pada objek, sehingga dikecualikan dari objek pajak.
  1. pasal 2A (5)
Kewajiban pajak subjektif, dimulai sejak timbulnya warisan dan berakhir saat warisan selesai dibagikan.
Penjelasan: Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut, yaitu pada saat meninggalnya pewaris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat pada warisan tersebut. Kewajiban pajak subjektif warisan berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada para hali waris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih kepada para ahli waris.
  1. psl 4 (3)
Dikecualikan dari objek pajak: b. warisan

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Contoh :
Tuan Ahmad adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki usaha sebuah Toko dan sudah punya NPWP. Ia memiliki seorang istri dan 3 orang anak. Suatu waktu Ahmad meninggal dunia. Warisan berupa toko yang ditinggalkan oleh Tuan Ahmad selanjutnya dikelola oleh Istri dan ketiga anaknya yang merupakan ahli waris dari Tuan Ahmad. Atas penghasilan yang diperoleh oleh toko tentu harus dibayar pajaknya. Agar kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh toko tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka toko itulah yang ditunjuk sebagai subjek pajak, menggantikan para ahli waris yang berhak. Siapa yang jadi pelaksana kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh toko tersebut diserahkan kepada para ahli waris.

Saat Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subyektif
Subjek Pajak
Mulainya kewajiban subyektif
Berakhirnya kewajiban subyektif
Warisan yang belum terbagi 
Saat timbulnya warisan yang belum terbagi (pewaris meninggal). 
Saat warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya. 
Sehubungan dengan dikenakannya PPh pada warisan yang belum terbagi maka pada Pasal 3 PP Nomor 74 Tahun 2011 diberi penegasan tentang warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh pihak-pihak berikut untuk melaporkan pajaknya :
  • ·      Salah seorang ahli waris;
  • ·      pelaksana wasiat; atau
  • ·      pihak yang mengurus harta peninggalan.
Berdasarkan penjelasan PP Nomor 74 Tahun 2011, khususnya mengenai penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun demikian, terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat  dilakukan berdasarkan Verifikasi, sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011. Verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah Wajib Pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu pada ayat tersebut, salah satunya adalah :
“Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi”
Penambahan dua ketentuan mengenai NPWP pada PP Nomor 74 tahun 2011 menegaskan relevansi antara ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan peraturan pelaksanaannya. Penambahan pasal tentang warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diharapkan dapat menjembatani perbedaan persepsi di dalam penerapan kewajiban ber-NPWP dalam pigura yang proporsional.