Rabu, 14 Maret 2018

CARA MENCUCI KEMALUAN DENGAN BENAR...

Cara Cuci Kemaluan yang Betul, Kalau Tidak Mau Disiksa Malaikat Di Alam Kubur Nanti !!

Seringkali kita merasa telah mencuci kemaluan kita dengan bersih dan benar. Bersih belum berarti benar. Hal ini penting agar amal ibadah kita diterima.
Banyak orang merasa ibadah mereka bagus, tetapi sebenarnya masih tidak terlepas dari ancaman azab api neraka hanya karena tidak benar dalam mencuci kemaluannya.
Sayyidina Abu Bakar R.A. pernah hendak menyolatkan mayat seorang lelaki, tetapi tiba2 tersentak dengan suatu benda bergerak-gerak dari dalam kain kafan lelaki itu. Lalu disuruhnya seseorang untuk membukanya. Alangkah terkejutnya ada seekor ular sedang melilit kepala kemaluan mayat lelaki itu.
Khalifah Abu Bakar mencabut pedang lalu menghampiri ular tadi untuk membunuhnya. Tetapi ular itu tiba2 berkata:
”Apakah salahku? Karena aku diutus oleh Allah untuk menjalankan tugas yang diperintahkan”
Setelah diselidiki amalan lelaki itu semasa hayatnya, ternyata dia merupakan orang yang menyepelekan dalam hal menyucikan kemaluannya setelah selesai membuang air kecil.
Jadi sebenarnya bagaimana cara membersihkan kemaluan kita dengan benar?
Lelaki dan wanita berbeda caranya. Bukan dibasuh sekadarnya dengan air dan asalkan bersih.
LELAKI:
Selepas membuang air kecil, disunnahkan berdehem dua atau tiga kali supaya air kencing betul-betul sudah habis keluar.
Kemudian basuhlah dgn air sampai bersih.
Apabila membasuh kemaluannya, hendaklah ia berdehem dan pastikan dicuci bagian dalamnya dengan memasukkan sedikit jari tengah tangan kiri dan diputar-putarkan sewaktu disiram air bersih.
1. Tidak ada kata malu dalam urusan menyampaikan kebenaran Agama.
2. Jangan beranggapan ilmu fiqih itu jorok, karena fiqih itu menjelaskan sedetail2 nya.```
x

Setelah itu urutlah kemaluan dari pangkal ke ujung beberapa kali dengan menggunakan tangan kiri, sehingga tiada lagi air kencing yang tertinggal dalam saluran.
WANITA:
Bukan dengan hanya menyiram air semata-mata, karena hanya dengan menyiram air saja tidak dapat membersihkan bagian dalam kemaluan wanita secara sempurna.
SANGAT PENTING
Begitu juga sewaktu akan membasuh air besar (berak), jari-jari tangan kiri yang akan dipakai membersihkan sebaiknya diolesi dengan sabun, terutama bagian kukunya. Kemudian sangat penting juga untuk memasukkan satu jari ke dalam dubur. Putarkan beberapa kali supaya najis keluar dari dinding dubur, sambil siram dgn air hingga terasa najis benar2 telah hilang dan bersih.
Sudah benar atau tidak kah cara membersihkan kemaluan kita selama ini? Kalau belum benar, mari bersama2 kita betulkan supaya diri kita bersih dengan cara yang benar. Karena telah dijanjikan neraka bagi mereka yg tidak istibro' (menyucikan diri dengan sempurna baik hadas kecil/ hadas besar).
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yg mengamalkan, maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala",Amin3x
Catatan:

Rabu, 28 Februari 2018

Setiap EVERYTHING pasti ada SOMETHING" (MindNavigator,2015)
Yok kita coba terapkan...
Pada setiap kejadian pasti ada penyebabnya
Pada setiap Amal pasti ada balasannya
Pada setiap Tujuan pasti ada ujungnya
Pada setiap cobaan/ujian pasti ada hikmahnya
Pada setiap perkataan pasti ada maksudnya
Paa setiap penderitaan pasti ada akhirnya..

Perlakuan/Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Pemakaian Sendiri

Perlakuan/Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Pemakaian Sendiri

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dapat digunakan untuk tujuan produktif dan untuk tujuan konsumtif.

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah :
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

Contoh Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan antara lain :
  1. Pabrikan mobil/truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut bahan baku spare parts/barang dagangan dari suatu tempat ke pabriknya atau ke tempat pembeli.
  2. Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.
  3. Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.
Contoh pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya antara lain :

  1. Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
  2. Pabrikan kayu lapis/plywood menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis/plywood untuk membungkus kayu lapis/plywood yang akan dipasarkan agar tidak rusak.
  3. Perusahaan telekomunikasi melalui sambungan saluran teleponnya selain menyediakan jasa komunikasi melalui telepon juga menyediakan jasa provider  internet bagi konsumennya.
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 
Namun demikian Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal pemakaian sendiri digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perlakuan ini diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak  untuk tujuan konsumtif adalah :
pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

Contoh Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan konsumtif antara lain :
  1. Pabrikan minimum ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.
  2. Dalam rangka promosi produk sepatu yang baru, pabrikan sepatu membeli topi dalam jumlah yang besar. Sebagaian dari topi tersebut diberikan untuk konsumsi karyawannya.
  3. Perusahaan telekomunikasi selurar memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.
Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak  untuk tujuan konsumtif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan harus diterbitkan Faktur Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dibayar sendiri oleh pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Dalam Faktur Pajak identitas Pengusaha Kena Pajak dan Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak adalah sama yaitu Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalamUndang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.